TEMPO.CO, Solo - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilu 2024. Pelaporan itu berkaitan dengan penolakan KPU membuka kotak suara dalam rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Ditemui di Kantor Bawaslu Solo, Liaison Officer (LO) DPC PDIP Solo, YF Sukasno mengemukakan laporan ini berawal dari persoalan berkaitan dengan proses penghitungan suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Kemudian dalam rapat pleno Sabtu lalu, saksi dari PDIP menindaklanjutinya dengan mengusulkan agar kotak suara dibuka tapi ditolak oleh KPU.
"Jadi di salah satu TPS, lidi atau bitingannya tidak ada tapi angkanya tertulis, hurufnya juga tertulis," ungkap Sukasno kepada awak media seusai pelaporan, Selasa, 5 Maret 2024.
Selain berkaitan dengan penghitungan suara, Sukasno menjelaskan ada laporan yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dinilai besar. "Menurut kami ini kok besar banget. DPTb saya minta untuk dibuka kotak, juga tidak diakomodir maka kami bawa ke Bawaslu," ujarnya yang siang tadi didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum PDIP Solo Suharsono dan kader PDIP Suryo Baruno.
Sukasno menilai bahwa hal ini tidak sesuai dengan yang biasanya dilakukan. "Jika biasanya kronologi pemungutan suara KPPS membuka surat suara lalu disampaikan partai A langsung dibiting. Partai B langsung dibiting sret, ini bitingannya tidak ada," tuturnya.
Komisioner Bawaslu Solo dari Divisi Penindakan Pelanggaran, Poppy Kusuma, mengatakan ada tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diterima dan dilaporkan oleh PDIP kepada Bawaslu.
"Terkait dengan mekanisme ini sudah ditentukan per bawaslu 7 tahun 2022. Bahwa setelah kita menerima laporan kita mempunyai waktu selama 2 hari kerja untuk membuat kajian awal," katanya.
Dia menjelaskan kajian awal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah syarat formil dan materiil dari laporan terpenuhi atau tidak. Kemudian jenis dugaan pelanggarannya apa.
Ketika nanti syarat formil dan materiil tidak dipenuhi, maka Bawaslu akan memberikan waktu kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya selama 2 hari kerja.
"Kita kajian awal dulu untuk menentukan syarat formil materiiil terpenuhi tidak. Manakala tidak, harus memperbaiki dalam waktu 2 hari. Manakala dalam kajiannya sudah menyatakan bahwa syarat formil materiil terpenuhi ya langsung kita register," ungkap Poppy.
Pilihan Editor: PKS-PKB-PDIP Suarakan Hak Angket di Sidang Paripurna DPR, Bagaimana dengan PPP?