Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Kemenangan Capres-Cawapres Satu Putaran, Bukan Cuma Lebih 50 Persen Suara

image-gnews
Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Perhitungan suara resmi atau real count dari Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU) untuk Pilpres 2024 per Senin, 19 Februari 2024 pukul 14.00 WIB dengan suara masuk sebesar 71.01 persen masih menunjukan paslon nomor urut dua, capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul. 

Prabowo-Gibran masih unggul dengan perolehan suara sementara sebesar 58.4 persen. Paslon nomor urut satu, Anies-Cak Imin masih berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 24.33 persen. Sementara, paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan perolehan 17.26 persen. 

Menanggapi perolehan suara sementara tersebut, ramai di media sosial warganet yang menyebutkan bahwa Pilpres 2024 akan satu putaran. Dugaan tersebut didasarkan pada tebalnya selisih suara yang didapatkan oleh Menteri Pertahanan dan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut. 

Beberapa lembaga survei yang merilis hasil perhitungan suara cepat atau quick count dengan total sampel masuk 100 persen juga menunjukan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apa saja sebenarnya syarat pilpres satu putaran? Berikut aturannya.

1. Perolehan suara lebih dari 50 persen

Mengacu pada Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 disebutkan bahwa, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Kemudian dalam ayat (4) peraturan yang sama disebutkan bahwa, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

2. Sebaran suara minimal di tiap provinsi

Dalam 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dijabarkan dua elemen penting lainnya untuk menyelenggarakan pemilu satu putaran selain perolehan suara lebih dari 50 persen. Pertama, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi atau lebih dari setengah provinsi di seluruh Indonesia. Kedua, dari 20 provinsi tersebut harus memperoleh minimal 20 persen suara.  

Hasil Live Quick Count TEMPO

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil quick count TEMPO per 19 Februari 2024 pukul 15.18 WIB dengan total suara masuk sebesar 99.4 persen, Prabowo-Gibran masih unggul di angka 59.19 persen perolehan suara nasional. Tak hanya itu, Prabowo-Gibran juga unggul lebih dari 50 persen di beberapa provinsi di Indonesia. 

Mereka unggul lebih dari 50 persen perolehan suara provinsi di Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan seluruh provinsi di Papua serta Sulawesi. 

Quick count sendiri adalah proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei. Proses hitung cepat ini umumnya menarik perhatian masyarakat sambil menunggu proses hitung manual yang dilakukan di setiap TPS di Indonesia. 

Quick count memiliki tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan selama pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count dirilis lebih cepat daripada proses hitung manual, tapi data yang diambil tetap valid berdasarkan data yang ada di TPS. 

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Nantinya masyarakat akan memberikan hak suara  untuk memilih calon presiden atau wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. 

Anda dapat langsung mengunjungi halaman https://pemilu.tempo.co/quick-count untuk mendapatkan informasi terkini yang berkaitan dengan hasil quick count dengan lengkap dan mudah. 

MICHELLE GABRIELA  | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Disebut dalam Film Dirty Vote, Ini Penjelasan Politik Gentong Babi ala Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

5 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

9 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

12 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno diwawancarai awak media di sela World Water Forum Ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin  20 Mei 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?

Sandiaga Uno mendorong PPP mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.


Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

14 jam lalu

Kuasa hukum Firli Bahuri dalam gugatan praperadilan keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB, Ini Profilnya

Posisi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra digantikan Fahri Bachmid anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran dan pengacara Firli Bahuri di praperadilan.


Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming


Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen


Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

1 hari lalu

Elon Musk yang merupakan pemilik dari perusahaan SpaceX dan Tesla, menempati posisi pertama dalam daftar orang terkaya di dunia tahun 2022 versi Forbes. Ia bahkan baru saja membeli Twitter. Elon Musk kembali menjadi orang terkaya di dunia nomor 1 dengan jumlah kekayaan mencapai US$ 219 miliar. NTB/Carina Johansen via REUTERS
Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global


Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Tinggalkan Utang Terbesar setelah Reformasi, Ini PR Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi, yang akan lengser pada Oktober 2024, bakal menjadi Kepala Negara RI yang meninggalkan utang terbesar pascareformasi.


Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

1 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat (tengah) dalam konferensi pers Rakernas IV di kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jelang Rakernas V PDIP: Api Abadi Mrapen, Tak Undang Jokowi, dan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan menggelar Rakernas pada pekan ini. Berikut sederet fakta menariknya, mulai dari api abadi Mrapen, tak undang Jokowi, dan sikap politik PDIP.