TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto turut menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kedua terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP itu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, pada Senin, 8 Januari 2023.
“Kita harus bersyukur karena hakim menyatakan ‘membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia’ dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Cokorda Gede Arthana berpendapat Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa juga akan direhabilitasi untuk memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.
Menurut Bambang, ada sejumlah agenda yang perlu dilakukan pasca dibebaskannya Haris dan Fatia. Sebab bagi Bambang putusan tersebut menguatkan makna pentingnya “kebebasan berpendapat”. Kalau saja, kata dia Jaksa Penuntut Umum atau JPU tak melakukan kasasi dan Luhut Panjaitan yang menjadi pelapor punya sikap legowo mengikhlaskan putusan PN Jakarta Selatan itu.
“Lebih dari itu, debat calon presiden pertama telah membahas soal ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ sebagai salah satu itu penting yang didiskusikan,” kata dosen paska sarjana Universitas Djuanda ini.
Bambang mengatakan, jika kasus Haris dan Fatia tidak selesai dalam persidangan vonis, maka perkara tersebut akan menjadi bola liar. Hal ini dapat menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat sipil untuk menekan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi demi melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.
“Tidak ada pilihan lain untuk memastikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum, dan LBP legowo maka masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi dalam kaitannya ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ harus dilindungi,” kata Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda ini.
Adapun Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Menurut Bambang Widjojanto, ada tiga hal penting atas putusan yang dibacakan Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan membebaskan terdakwa Haris Azhar. Pertama, Ketua Majelis memenuhi permintaan Terdakwa Haris karena Hakim Cokorda Gede Arthana dengan mengatakan, Haris akan mendapat berkas lengkap putusan setelah sidang vonis selesai.
“Majelis hakim secara tegas menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar,” katanya.
Oleh karena itu, kata Bambang, Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Bambang juga mengatakan bahwa hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Karena yang tersebut dalam podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Soal Video Lord Luhut, Trend Asia: Ini Kemenangan Kita Bersama