Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

image-gnews
Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05 Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan terhadap permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Senin, 22 April 2024. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono, memastikan putusan tetap bisa dibuat meski voting yang dilakukan hakim seimbang yaitu 4 hakim menerima dan 4 hakim menolak.

"Bagaimana kalau 8 hakim konstitusi mengalami suara yang sama? Bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock. Dan pasti tetap akan ada pengambilan keputusan," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. 

Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan hari ini sebagai saat bersejarah bagi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia. “Di gedung ini, sejarah peradaban Indonesia dituliskan, apakah Mahkamah akan menjadi tonggak penting utk memastikan demokrasi yg berpucuk pada daulat rakyat dimuliakan atau dihinakan,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 22 April 2024.

Delapan hakim konstitusi, menurutnya diuji kenegarawanannya setelah semua pihak ygang bersengketa, khususnya para pemohon berupaya menghadirkan segenap alat bukti dalam ikhtiarnya untuk menbuktikan bahwa kecurangan pemilu telah memberi  kesadaran publik pada titik yang paling sentral bagi kehidupan berbangsa.

“Keuangan negara melalui program bansos dimanipulasi melalui tindak dan sikap koruptif, aparat dan aparatur megara ‘dinistakan’ sehingga hanya mengabdi pada sebagian kekuasaan yang berwatak nir-integritas, serta ancaman kriminalisasi yang disebar dan ditebar begitu menakutkan,” kata Bambang yang juga Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, pagi ini.

Bambang mengungkapkan, pada situasi kritikal ini, optimisme harus terus dihidupkan di tengah pandangan nyinyir dan kemusykilan yang kerap dilontarkan sebagian kalangan, terutama pecandu kekuasaan yang selalu ingin merampok keadilan.

“Hanya kepada Allah SWT saja semua dihaturkan karena tiada kezaliman yang abadi dan matahari di pagi hari ini begitu cerah dan menggetarkan,” kata dia. “Ada kejutan dan belum pernah terjadi dalam proses PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) sebelumnya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand)  Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.

“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karna, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi,tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstuktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi, kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2022.

Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan,  setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta Presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran. Asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.

“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.

TIARA JUWITA  I  YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

1 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

2 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

3 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

8 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

8 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

9 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.