TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan terhadap permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Senin, 22 April 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, memastikan putusan tetap bisa dibuat meski voting yang dilakukan hakim seimbang yaitu 4 hakim menerima dan 4 hakim menolak.
"Bagaimana kalau 8 hakim konstitusi mengalami suara yang sama? Bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock. Dan pasti tetap akan ada pengambilan keputusan," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.
Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengatakan hari ini sebagai saat bersejarah bagi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia. “Di gedung ini, sejarah peradaban Indonesia dituliskan, apakah Mahkamah akan menjadi tonggak penting utk memastikan demokrasi yg berpucuk pada daulat rakyat dimuliakan atau dihinakan,” katanya kepada Tempo.co, Senin, 22 April 2024.
Delapan hakim konstitusi, menurutnya diuji kenegarawanannya setelah semua pihak ygang bersengketa, khususnya para pemohon berupaya menghadirkan segenap alat bukti dalam ikhtiarnya untuk menbuktikan bahwa kecurangan pemilu telah memberi kesadaran publik pada titik yang paling sentral bagi kehidupan berbangsa.
“Keuangan negara melalui program bansos dimanipulasi melalui tindak dan sikap koruptif, aparat dan aparatur megara ‘dinistakan’ sehingga hanya mengabdi pada sebagian kekuasaan yang berwatak nir-integritas, serta ancaman kriminalisasi yang disebar dan ditebar begitu menakutkan,” kata Bambang yang juga Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda, pagi ini.
Bambang mengungkapkan, pada situasi kritikal ini, optimisme harus terus dihidupkan di tengah pandangan nyinyir dan kemusykilan yang kerap dilontarkan sebagian kalangan, terutama pecandu kekuasaan yang selalu ingin merampok keadilan.
“Hanya kepada Allah SWT saja semua dihaturkan karena tiada kezaliman yang abadi dan matahari di pagi hari ini begitu cerah dan menggetarkan,” kata dia. “Ada kejutan dan belum pernah terjadi dalam proses PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.
“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karna, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi,tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstuktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi, kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2022.
Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta Presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran. Asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.
“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.
TIARA JUWITA I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK