TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dituduhkan meningkatkan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Arsul Sani, salah seorang hakim konstitusi, menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti kausalitas atau hubungan yang signifikan antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.
Meskipun demikian, Arsul Sani juga mengakui bahwa pendekatan ekonometrika yang diajukan oleh ahli Vid Adrison menunjukkan adanya korelasi positif antara penyaluran bansos oleh incumben dengan perolehan suara pasangan calon tertentu. Namun, pendekatan ini tidak dianggap sebagai bukti utama dalam sidang, melainkan sebagai instrumen pendukung yang dapat membantu memahami situasi secara lebih komprehensif.
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon," kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Arsul Sani juga menyatakan bahwa meskipun belum digunakan secara langsung dalam putusan saat ini, metode-metode seperti survei dalam bidang psikologi atau ekonometrika dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan reliabilitas dan validitasnya.
Sidang sengketa Pilpres di MK sedang berlangsung, dengan para pemohon, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta pihak terkait lainnya hadir di Gedung MK. Meskipun Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh tim hukum mereka.
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan MK secara jujur mengakui ada kekosongan hukum yang belum cukup diatur di adalam hukum poisitif sehingga MK tidak dapat masuk ke dalam pokok persoalan itu. "Misalnya saja, soal ketidaknetralan presiden, dalam kaitannya, dengan bansos memang harus ada kerelaan dari presiden untuk tidak melakukan tindakan yang dapat dipersepsi memengaruhi elekktoral," kata dia, Senin, 22 April 2024.
"Dalil dan alasan pemohon melalui bukti yang disebut sebagai scientific evidence diapresiasi MK sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam perundangan. Tapi kini, Mahkamah menyatakan, bukti dimaksud belum cukup kuat dapat dijadikan alat bukti yang dapat membuktikan relasi antara Bansos dan hasil suara yang diperloleh Pasangan Calon 02," kata Bambang Widjojanto.
Pendukung Ganjar dan Anies yakini menang
Survei Indikator Politik menyatakan mayoritas pendukung pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud Md, percaya bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan putusan yang adil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hasil survei Indikator Politik menunjukkan bahwa 70,8 persen dari pendukung Ganjar yakin akan keadilan MK dalam putusannya, sedangkan 18,8 persen merasa tidak yakin.
Sementara itu, sebagian pendukung calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, juga percaya pada keadilan MK, namun dengan persentase yang lebih rendah, yaitu 47 persen. Di sisi lain, 47,3 persen merasa kurang percaya pada keadilan MK.
Pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki tingkat kepercayaan tertinggi terhadap MK, dengan 77,2 persen yakin akan keadilan putusan. Hanya 16 persen dari pendukung pasangan ini yang merasa kurang percaya.
Selain itu, survei juga menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024. Mayoritas pendukung Prabowo-Gibran menyatakan puas (89,8 persen), sedangkan pendukung Ganjar-Mahfud merasa puas sebanyak 51,3 persen. Namun, pendukung Anies-Muhaimin menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih rendah, hanya mencapai 39,8 persen.
Survei ini melibatkan 1.201 responden yang dipilih secara acak melalui metode Random Digit Dialing (RDD). Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei LSI nyatakan kepercayaan masyarakat pada MK naik
Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami peningkatan setelah sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MK kini mencapai 73 persen, menempatkannya sebagai lembaga negara keempat yang paling dipercaya oleh publik.
Djayadi menyatakan bahwa tren peningkatan kepercayaan terhadap MK ini terjadi setelah sempat mengalami penurunan cukup tajam pada bulan Januari sekitar 60 persen. Menurutnya, hal ini dapat dikaitkan dengan persidangan MK, yang tampaknya memberikan dampak positif terhadap penilaian masyarakat terhadap MK.
Survei LSI dilakukan pada 7-9 April 2024, melibatkan warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan memiliki telepon. Data diambil melalui wawancara telepon dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD). Sampel survei terdiri dari 1.213 responden dengan margin of error sekitar 2,9 persen.
MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: MK Sebut Bansos Tak Berhubungan dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran