Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kedua dari kanan), Puadi (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan pelanggaran dana kampanye, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama anggota Bawaslu, Lolly Suhenty (kedua dari kanan), Puadi (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan pelanggaran dana kampanye, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI menyatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilihan umum yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu di hari CFD (car free day) Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami sudah konferensi pers dan memang tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Puadi, di kantornya di Jalan M.H. Thamrin Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Puadi, begitu juga laporan yang ditangani Bawaslu Jakarta Pusat. "Dalam hal sama penelusuran dilakukan (Bawaslu) Jakpus. Karena memang posisi kasusnya sama, obyeknya sama," tutur Puadi.

Dari situ, Puadi mengatakan Bawaslu tidak melakukan proses lanjutan dengan alasan obyek yang dilaporkan masih sama. Selain itu, setelah pembahasan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan laporan tersebut disampaikan bukan pelanggaran pidana pemilu.

Dia menyatakan sebagai informasi tentang mekanisme penanganan pelanggaran bagi-bagi susu di CFD. Dua laporan tersebut diproses Bawaslu. Setelah diregistrasi dan pedalaman tidak ditemukan pelanggaran. "Saya katakan bahwa obyek pelanggarannya sama," ujar dia.

Menanggapi Bawaslu Jakarta Pusat batal memanggil Gibran dalam kasus itu hari ini, Puadi menjelaskan, status laporan kepada Gibran itu sudah diterbitkan Bawaslu. Dan status laporan itu, kata dia, tak ada pelanggaran pemilu pada kegiatan Gibran di CFD tersebut.

"Ketika status laporan sudah keluar terhadap obyek yang sama sehingga tidak dilanjutkan pada proses pelanggaran yang sama," ujar dia.

Adapun salah satu program yang dicanangkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran adalah memberikan susu dan makan siang gratis. Puadi menyatakan, dalil yang disampaikan pelapor tentang distribusi susu tersebut dilaporkan berdasarkan potongan video di YouTube.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, berkaitan dengan adanya keterlibatan anak-anak dalam kegiatan itu, Bawaslu sudah meminta klarifikasi kepada kepolisian dan kejaksaan tentang adanya anak-anak dalam acara di CFD. Menurut dia, kasus itu bisa masuk obyek hukum, jika ditemukan ada yang memobilisir. Baik itu pelaksana, peserta, atau tim, yang berkaitan dengan keterlibatan anak-anak.

"Setelah pemeriksaan terhadap pelapornya, tidak bisa membuktikan ada tindak pidana pemilu. Kenapa? Karna di situ tidak dimobilisasi," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan membatalkan pemanggilan terhadap Gibran dalam kasus bagi-bagi susu di kegiatan CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu.

“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi. Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi, pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Pilihan Editor: Saat Ganjar Pranowo Main Pingpong di Depan Rumah Dinas Wali Kota Solo

Advist Khoirunikmah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

20 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

22 jam lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

22 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

2 hari lalu

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Ketu KPU Bangladesh mundur setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina.


KPU Sebut Jokowi Singgung Soal Politik Identitas Saat Bertemu di Istana Kepresidenan

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (ketiga dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
KPU Sebut Jokowi Singgung Soal Politik Identitas Saat Bertemu di Istana Kepresidenan

Mochammad Afifuddin mengatakan Presiden Jokowi meminta KPU memastikan hak warga terpenuhi dalam Pilkada 2024.


Jokowi Punya Agenda Nawacita, Prabowo Usung Program Astacita

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Jokowi Punya Agenda Nawacita, Prabowo Usung Program Astacita

Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki program Astacita yang dicanangkan untuk 5 tahun mendatang. Dulu, Jokowi punya Nawacita.


3 Momen Silfester Matutina Bikin Heboh: Berkata Kasar hingga Hina Jusuf Kalla

3 hari lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
3 Momen Silfester Matutina Bikin Heboh: Berkata Kasar hingga Hina Jusuf Kalla

Silfester Matutina kembali disorot publik, selain berkata kasar di siaran TV, ia pernah mendorong Jokowi jadi Sekjen PBB, ia juga pernah menghina JK.


Panglima TNI Sebut Pengamanan Pilkada 2024 di Semua Daerah Sama

3 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Panglima TNI Sebut Pengamanan Pilkada 2024 di Semua Daerah Sama

Panglima TNI memastikan tidak ada pengamanan khusus untuk Pilkada 2024 di Jawa Tengah yang disebut terjadi "perang bintang".


TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pasar Pajus di Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 November 2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person

Koordinator TPDI sebut jadwal pemeriksaan KPK terhadap Kaesang dan Erina Gudono soal jet pribadi wajib diumumkan kepada publik.