Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gibran Ditegur KPU Buntut Panasi Pendukung saat Debat Capres, TKN: Nanti Tidak Kami Lakukan Lagi

image-gnews
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghadiri deklrasi dukungan Warga Tegal (Warteg) atas pencapresan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Ahad, 10 Desember 2023. Tika Ayu/Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran Ahmad Muzani angkat bicara perihal aksi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang memanas-manasi pendukungnya untuk bersorak saat debat capres. Aksi itu belakangan mendapat teguran Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Muzani mengatakan, jika aksi itu berujung teguran, pihaknya tidak akan mengulangi aksi itu lagi pada debat-debat berikutnya.

"Oh berujung teguran? Ya nanti kita tidak akan lakukan lagi," ucapnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2023.

Perihal aksi Gibran, dia mengatakan hal itu merupakan ekspresi. Dia menilai aksi itu sebagai sesuatu yang wajar. "Ya namanya ekspresi, bisa lompat-lompat, bisa tepuk tangan, bisa senyum, bisa teriak. Itu sesuatu yang wajar," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Aksi Wali Kota Solo itu terekam saat Prabowo menjawab pertanyaan calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan dalam debat tersebut. Anies saat itu bertanya tentang putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberi karpet merah untuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo.

Prabowo meninggikan suaranya saat menjawab pertanyaan Anies itu. Menanggapi pertanyaan Anies, Prabowo menyatakan bahwa dalam perkembangan politik, terdapat beberapa perspektif. Dia mengklaim bahwa timnya menyebut putusan MK itu tidak bermasalah dari sisi hukum. Sedangkan untuk pelanggaran etikanya sudah diambil tindakan dan keputusan.

Prabowo menuturkan, putusan terkait syarat capres-cawapres itu tidak dapat diubah. “Kami ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, rakyat paham. Intinya rakyat yang memutuskan, rakyat yang menilai,” ucap dia.

Saat suasana memanas itulah Gibran beranjak dari tempat duduknya dan memberikan gestur mengajak orang bersorak lebih keras lagi.

KPU menegur aksi Gibran ini. "Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memberi teguran kepada Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, KPU juga menjadikan hal itu sebagai evaluasi untuk pelaksanaan debat berikutnya. "Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," ujar Hasyim.

Respons Gibran

Saat ditanya soal teguran KPU itu, Gibran mengatakan akan menerima semua teguran atau evaluasi yang akan diberikan kepada pihaknya.

"Ya semua teguran, evaluasi, kami terima ya," jawab Gibran menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang menemuinya di Balai Kota Solo, Kamis, 14 Desember 2023.

Perihal aksinya dalam debat capres tersebut, Gibran pun meminta maaf. "Ya saya mohon maaf sebelumnya ya," katanya singkat.

Namun Gibran tidak lagi menanggapi saat ditanya lebih lanjut apakah aksi yang dilakukannya dalam debat capres tersebut memang disengaja ataukah secara spontan. Ia langsung memasuki ruang kerjanya di Balai Kota Solo itu.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Mahfud Md Bicara soal Kesiapan Debat Cawapres: Pokoknya Datang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

7 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.


Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

7 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

Baleg DPR RI berencana menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.


Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

8 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.


Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

9 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

11 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

11 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

18 jam lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.