TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mengadakan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang atau UU Kementerian Negara pada Rabu, 15 Mei 2024. Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, revisi UU tersebut bakal menghapuskan aturan yang mengatur jumlah kementerian di UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34. “Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian,” kata Supratman dalam rapat panja hari ini di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Rabu 15 Mei 2024.
Supratman mengatakan penghapusan itu dilakukan agar aturan bisa lebih sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Dia mengklaim wacana itu juga telah didukung oleh pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Nantinya, jika sudah diubah, Supratman mengatakan presiden bisa menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan kabinetnya. “Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, dan boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Meski begitu, Supratman menyatakan pasal yang sudah direvisi nanti tetap harus mengandung penegasan bahwa penentuan jumlah kementerian tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. “Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan,” ujar Supratman.
Dalam merevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-XXI/2011. Putusan tersebut menyatakan pasal jumlah kementerian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang. Menurut Supratman, revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.
“Kalau soal kebetulan bahwa ada isu (Prabowo mau tambah jumlah menteri) yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja,” kata Supratman di Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.
Pilihan Editor: Revisi UU Kementerian Negara, Ketua Baleg Sebut Tak Mungkin Presiden Minta Pendapat DPR Membentuk Kabinet