Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidik Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, KPK Geledah Kantor BNPB

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah beberapa lokasi yang berhubungan dengan dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Lokasi tersebut di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2023.

Ali mengatakan untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak, penyidik KPK beberapa waktu lalu melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. 

“Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Selanjutnya KPK, kata Ali, akan melakukan pendalaman hasil sitaan dan menganalisis temuan yang didapatkan dalam penggeledahan itu. “Kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka,” ujar Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan APD di Kemenkes. Pengadaan yang diduga terjadi di Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020 itu tengah dalam proses penyidikan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Alexander mengaku KPK sudah memproses dari penyelidikan ke penyidikan dengan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik). “Sprindik sudah kami tandatangani. Kami sudah tetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada,” kata Alexander.

Alexander tak mengatakan lebih jauh perihal nama-nama tersangka dan konstruksi perkara hingga KPK memutuskan menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan APD itu.

Pilihan Editor: Sultan HB X soal Perangkat Desa Dimobilisasi Dukung Prabowo-Gibran: Yogya Sudah Sepakat Netral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

55 menit lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.


Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

2 jam lalu

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel Capim KPK tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Pansel Capim KPK menyerahkan sepuluh nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?


Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

2 jam lalu

Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024. Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.


Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

2 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.


Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

5 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.


Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron


Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

8 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.


SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

8 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

9 jam lalu

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat menjelaskan mekanisme acara Paku Integritas yang mengundang ketiga Paslon Capres-Cawapres di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Bagus Pribadi/TEMPO
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

10 jam lalu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.