TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi memilih hakim Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023. Usai diumumkan sebagai ketua MK terpilih, Suhartoyo mengatakan bahwa dirinya dan Wakil Ketua MK Saldi Isra akan terbuka terhadap kritik jika kepemimpinan mereka dinilai tidak baik.
“Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, tidak apa-apa kami dikritik berdua,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 November 2023. Menurutnya, hal tersebut agar dia dan hakim konstitusi lainnya dapat melakukan evaluasi setiap saat.
Suhartoyo mengklaim tidak ingin dibiarkan jika pihaknya melakukan kesalahan. Dia menyebut akan menghindari kesalahan yang ada menjadi besar dan berakibat fatal terhadap institusi MK. “Kalau dibiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio (permasalahan) itu menjadi sesuatu yang besar dan kemudian menjadi fatal,” ucap Suhartoyo.
Dia pun mengatakan hal tersebut berlaku bagi seluruh hakim konstitusi yang ada. Alasannya, kata dia, karena semua hakim tetap berperan sebagai unsur pimpinan dan MK bersifat kolektif kolegial. Suhartoyo pun berujar dia dan Saldi Isra hanya bertugas mengkoordinasi para hakim lainnya.
Pengumuman Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers di hari yang sama. Suhartoyo terpilih melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Kamis, 9 November 2023. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat tersebut.
Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, ujar Saldi, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.
Pantauan Tempo, seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat pemilihan ketua tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic.
Pemilihan Suhartoyo merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Dia terbukti melanggar etik saat mengabulkan gugatan tentang batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober lalu.
Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Terbukti Melanggar Etik, Anwar Usman Sebut Tuduhan Terhadapnya Sebagai Fitnah