Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan mendengarkan keterangan saksi dari JPU Resi Yuki Bramani, Yusrizki dan M Andrianto pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan mendengarkan keterangan saksi dari JPU Resi Yuki Bramani, Yusrizki dan M Andrianto pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo.

Majelis Hakim memvonis Irwan dengan hukuman 12 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti 1 miliar 150 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan peradilan, Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Irwan untuk membayar uang pengganti. Selain itu, Majelis Hakim menolak permohonan saksi pelaku atau justice collaborator.

"Sesuai ketentuan Pasal 197 ayat 1f KUHAP terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang terdapat pada diri terdakwa Irwan Hermawan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatokah saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Dennie mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Irwan Hermawan, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Dennie mengatakan perbuatan Irwan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, berusaha menutupi dan menghentikan proses perkara, serta mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana dalam proyek BTS 4G memperluas terjadinya tindak pidana korupsi itu sendiri.

Sementara itu, Dennie mengatakan hal-hal yang meringankan Irwan adalah dia belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak-anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Pilihan Editor: Jaksa Agung Pastikan Penegakan Hukum Tak Hentikan Proyek BTS Kominfo

HAN REVANDA PUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

3 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

Pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.


Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

3 hari lalu

Prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024.Prangko ini diharapkan bisa membawa pesan persaudaraan sampai ke seluruh penjuru dunia. TEMPO/Ilham Balindra
Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan tiga tipe prangko seri Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Ini rincian harga dan cara membeli prangko itu.


Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

4 hari lalu

Agenda Paus Fransiskus di Jakarta: Bertemu Presiden Jokowi, ke Istiqlal dan Misa Akbar di GBK
Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Stasiun TV diimbau menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung misa akbar Paus Fransiskus di GBK besok.


Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

4 hari lalu

Petugas Pos menunjukkan prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024. Prangko Paus Fransiskus yang baru diluncurkan ini akan menandai sejarah baru di Indonesia setelah 35 tahun kunjungan terakhir pemimpin Gereja Katolik sedunia. TEMPO/Ilham Balindra
Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

Kementerian Kominfo bersama PT Pos Indonesia menerbitkan prangko kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia pada 2024. Akan didistribusikan ke seluruh dunia.


Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

5 hari lalu

Badan Meteorologi Jepang mengeluarkan peringatan tsunami di sepanjang wilayah pesisir prefektur Ishikawa, Niigata dan Toyama. (Tangkapan Layar: Badan Meteorologi Jepang)
Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

Skema penyiaran peringatan dini bencana yang sedang dikembangkan oleh Kominfo mirip dengan teknologi yang selama ini dipakai di Jepang.


Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

7 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Ketahui daftar formasi CPNS Kominfo 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 beserta rentang gajinya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.


6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?


Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.


Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

Kementerian Kominfo memastikan yang dipersoalkan ojek online atau ojol dan kurir adalah soal penentuan tarif layanan pos komersial.


Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Koalisi Ojol Nasional menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, salah satunya pasal Perturan Menkominfo yang mengatur penetapan tarif pos komersial