Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Berencana Revis PKPU Hasil Putusan MK

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden. "Ada rencana mengubah PKPU," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Peraturan KPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Revisi ini buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XXI/2023.

Hasil uji materi UU Pemilu yang diputuskan pada 16 Oktober lalu di MK, mendapat tambahan frasa "pernah menjabat kepala daerah". Sehingga capres-cawapres di bawah 40 tahun dibolehkan dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut. Surat itu diterbitkan sehari setelah putusan MK atau 17 Oktober 2023. Banyak kritik berdatangan. Pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu.

Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut. Rahmat mengatakan, kini KPU sedang membahas persiapan revisi pasal tersebut.

Pertemuan antara Bawaslu dan KPU membahas pengubahan pasal batas usia itu berlangsung pada Selasa, 24 Oktober 2023. "Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," tutur Rahmat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, mengatakan rencana perubahan pasal batas usia ini akan berlanjut. Kini, KPU baru mengirim surat konsultasi kepada DPR. "Iya, kita sudah mengajukan surat konsultasi ke Komisi II kemarin. Kita responsiflah," kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik itu, Rabu, 25 Oktober 2023.

Sebelumnya KPU urung membuat rumusan perubahan PKPU sesuai putusan MK. Lembaga penyelenggara itu hanya mengirim surat dinas kepada parpol untuk menjalankan keputusan itu. KPU berpegang pada Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, berbunyi:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu-buru dan bertahap dalam mengubah isi pasal tersebut. "Ojo kesusu, ojo grusa-grusu," kata Hasyim di halaman kantor KPU, kemarin.

Pilihan Editor: Selain Batas Usia Capres-Cawapres, Ini 4 Putusan MK Lain yang Kontroversial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

9 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

13 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

14 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal