Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Wahiduddin Adams Anggota Majelis Kehormatan MK yang Ajukan Dissenting Opinion Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Wahiduddin Adams. mkri.id
Wahiduddin Adams. mkri.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih menyatakan tujuan pembentukan MKMK adalah sesuai perintah undang-undang yang juga untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan koleganya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Terkait dugaan pelanggaran etik, kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya ke MKMK,” ujarnya saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Salah satu laporan berasal dari Tim Advokasi Peduli Pemilu yang menduga Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun. Mereka menilai langkah Anwar itu untuk memperjuangkan kepentingan politik keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. "Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra.

MMK beranggotakan tiga anggota, yakni Jimly Asshidiqie eks Ketua MK, Bintan Saragih sebagai perwakilan kelompok akademikus, Wahiduddin Adams sebagai perwakilan hakim konstitusi yang masih aktif. Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Komposisi ketiganya sebagai anggota majelis kehormatan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

Salah satu anggota MKMK, Wahiduddin Adams merupakan hakim yang menyatakan dissenting poin atau perbedaan pendapat soal putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

Wahiduddin mengatakan bahwa jika MK mengabulkan permohonan ini, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi adalah Mahkamah melakukan praktik legislating or governing from the bench tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup.

"Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon," kata Wahiduddih, Senin, 16 Oktober 2023.

Mengenal Wahiduddin

Dilansir dari mkri.id, Wahiduddin lahir di Desa Sakatiga, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 17 Januari 1954. Dia mengenyam ilmu Peradilan Islam, di Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Ia mendapatkan gelar doktor dari universitas yang sama. Gelar Sarjana Hukum dia peroleh dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah pada 2005.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada awal kariernya, Wahid meniti profesi sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI pada 1981. Selama empat tahun bekerja di sana, ia berhasil meraih kenaikan jabatan menjadi Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral di instansi tersebut hingga 1989. Puncak kariernya di lingkungan tersebut adalah saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Perundang-undangan dari tahun 2010 hingga 2014.

Selain berkecimpung dalam dunia birokrasi, Wahid juga aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah mengepalai Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun. Di samping itu, ia menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Wahid juga menduduki jabatan Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan ia menjadi Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wahid kemudian menduduki kursi hakim konstitusi pada 2014 dengan masa jabatan hingga 2019. DPR kembali memilihnya untuk periode kedua 2019-2024 pada 9 Maret 2019.

Selain mengajukan dissenting opinion putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah, Wahid juga menjadi satu-satunya hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat dengan hakim lain dalam gugatan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 yang seharusnya dikabulkan.

"Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan di atas saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon," kata dia pada Selasa 4 Mei 2021.

ANANDA BINTANG I IHSAN RELIUBUN  I  M ROSSENO AJO  I  RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Profil Jimly Asshidiqie Eks Ketua MK Menjadi Anggota MKMK Tangani Kode Etik Hakim MK Anwar Usman dkk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

7 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK

8 hari lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Kedua Cuti Massal, Solidaritas Hakim akan Bertemu Sufmi Dasco hingga Mantan Ketua MK

Setidaknya ada 148 hakim dari berbagai daerah ikut audiensi di Jakarta saat cuti massal yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

26 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

32 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

32 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

32 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

33 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

48 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.


Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

48 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK