TEMPO.CO, Batam - Keluarga tersangka konflik agraria di Rempang bersama tim advokasi kemanusiaan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Batam Kelas IA. Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan penetapan 30 tersangka massa aksi yang ditangkap saat unjuk rasa membela warga Rempang, pada 11 September 2023 lalu.
Keluarga dan kuasa hukum sudah datang sejak pagi hari, Kamis 19 Oktober 2023. Setelah sampai di Pengadilan, kuasa hukum langsung menyerahkan surat pengajuan praperadilan.
Sebelumnya pada 3 Oktober 2023, tim kemanusiaan untuk Rempang juga sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Mapolresta Barelang. Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan Menteri Investasi menegaskan saat rapat bersama DPR RI bahwa 30 tahanan tersebut tidak bisa dibebaskan.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan tujuannya menguji penetapan tersangka terkait penangkapan dan penahanan terhadap warga yang melakukan unjuk rasa untuk membela warga Rempang yang akan digusur.
"Jadi kami ingin menguji apakah penetapan tersangka dan penahan itu sudah tepat atau belum," kata Mangara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam, Kamis 19 Oktober 2023.
Mangara melanjutkan, permohanan praperadilan ini juga upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang sebagai bagian pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.
"Ini menjadi hak bagi tersangka, upaya ini juga mencari kepastian hukum kepada tersangka, setelah upaya permintaan penanguhan yang kami layangkan tidak digubris," katanya.
Mangara mengatakan, memang dari awal bukti masih minim untuk menetapkan massa aksi menjadi tersangka. "Biarlah hakim yang memutuskan ini nanti, yang penting kami juga minta perhatian Komisi Yudisial bagian pengawas peradilan, agar peradilan terlaksana dengan fair dan adil," katanya.
Pengacara dari PBH Peradi Batam Sopandi yang juga masuk dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang membeberkan beberapa kejangalan dalam proses penetapan tersangka massa unjuk rasa di Kantor BP Batam tersebut.
"Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari tidak adanya nomor surat dalam surat penahan, hingga beberapa proses lainnya," kata Sopandi.
Bahkan sampai saat ini setelah 40 hari ditahan terdapat lima tersangka yang keluarganya belum mendapatkan surat penahanan dari kepolisian. "Minimalkan 7 hari setelah ditahan harus ada surat, tetapi sampai hari ini ada yang tidak menerima surat itu, ini bentuk kelalaian, ini yang akan kita uji praperadilan," katanya.
Sopandi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengharapkan PN Batam segera merespon permohonan yang mereka ajukan ini. Sehingga memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Rempang Belum Rampung, Gugat Uji Meteriil UU Nomor 2 Tahun 2012 ke MK