Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi untuk Rempang Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka: Ada Sejumlah Kejanggalan

image-gnews
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang mendatangi Pengadilan Negari Batam untuk mengajukan surat praperadilan untuk 30 tahanan unjuk rasa di depan kantor BP Batam pada 11 September lalu, Kamis 19 Oktober 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang mendatangi Pengadilan Negari Batam untuk mengajukan surat praperadilan untuk 30 tahanan unjuk rasa di depan kantor BP Batam pada 11 September lalu, Kamis 19 Oktober 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Keluarga tersangka konflik agraria di Rempang bersama tim advokasi kemanusiaan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Batam Kelas IA. Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan penetapan 30 tersangka massa aksi yang ditangkap saat unjuk rasa membela warga Rempang, pada 11 September 2023 lalu. 

Keluarga dan kuasa hukum sudah datang sejak pagi hari, Kamis 19 Oktober 2023. Setelah sampai di Pengadilan, kuasa hukum langsung menyerahkan surat pengajuan praperadilan. 

Sebelumnya pada 3 Oktober 2023, tim kemanusiaan untuk Rempang juga sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Mapolresta Barelang. Tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan Menteri Investasi menegaskan saat rapat bersama DPR RI bahwa 30 tahanan tersebut tidak bisa dibebaskan. 

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan tujuannya menguji penetapan tersangka terkait penangkapan dan penahanan terhadap warga yang melakukan unjuk rasa untuk membela warga Rempang yang akan digusur.

"Jadi kami ingin menguji apakah penetapan tersangka dan penahan itu sudah tepat atau belum," kata Mangara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam, Kamis 19 Oktober 2023.

Mangara melanjutkan, permohanan praperadilan ini juga upaya hukum yang diatur dalam Undang-undang sebagai bagian pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia.

"Ini menjadi hak bagi tersangka, upaya ini juga mencari kepastian hukum kepada tersangka, setelah upaya permintaan penanguhan yang kami layangkan tidak digubris," katanya. 

Mangara mengatakan, memang dari awal bukti masih minim untuk menetapkan massa aksi menjadi tersangka. "Biarlah hakim yang memutuskan ini nanti, yang penting kami juga minta perhatian Komisi Yudisial bagian pengawas peradilan, agar peradilan terlaksana dengan fair dan adil," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara dari PBH Peradi Batam Sopandi yang juga masuk dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang membeberkan beberapa kejangalan dalam proses penetapan tersangka massa unjuk rasa di Kantor BP Batam tersebut.

"Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari tidak adanya nomor surat dalam surat penahan, hingga beberapa proses lainnya," kata Sopandi. 

Bahkan sampai saat ini setelah 40 hari ditahan terdapat lima tersangka yang keluarganya belum mendapatkan surat penahanan dari kepolisian. "Minimalkan 7 hari setelah ditahan harus ada surat, tetapi sampai hari ini ada yang tidak menerima surat itu, ini bentuk kelalaian, ini yang akan kita uji praperadilan," katanya.

Sopandi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengharapkan PN Batam segera merespon permohonan yang mereka ajukan ini. Sehingga memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Rempang Belum Rampung, Gugat Uji Meteriil UU Nomor 2 Tahun 2012 ke MK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

3 hari lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

3 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

4 hari lalu

Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

5 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang