TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun. Hanya dua hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan itu merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal ini mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim MK yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Berikut profil Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Profil Suhartoyo
Melansir laman MK, Suhartoyo dilahirkan di Sleman, 15 November 1959. Tak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo akan menjadi seorang hakim konstitusi. Musababnya, saat masih duduk di bangku SMA minat Suhartoyo pada ilmu sosial politik justru sangatlah besar. Ia bahkan berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik membuat Suhartoyo memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa illmu hukum, Universitas Islam Indonesia (1983). Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Taruma Negara (2003) dan S-3 di Universitas Jayabaya (2014).
Pada 1986, suami dari Sutyowati ini pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga sempat terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Selanjutnya: Suhartoyo terpilih menjadi Hakim…