Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan dugaan suara partai di dapil Nias Selatan 5 untuk kursi DPRD beralih ke Partai Gerindra. 

Dugaan itu disebutkan dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut kuasa hukum PSI, Kamaruddin, terdapat perbedaan perolehan suara PSI dan Gerindra di Dapil Nias Selatan 5 antara data partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Perolehan suara PSI menurut Termohon adalah 1.616 suara, sedangkan suara Pemohon menurut Pemohon adalah 1.833 suara. Artinya, terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 217 suara," ujar Kamaruddin dalam persidangan.

Sedangkan perolehan suara Gerindra yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 1.720 suara, namun PSI mencatat hanya 1.604 suara, dengan selisih 116 suara yang dianggap sebagai penambahan tidak sah. 

Kamaruddin juga menyoroti dugaan kenaikan suara oleh Gerindra terjadi di Kecamatan Sidua'ori, Nias Selatan, sementara dugaan pengurangan suara PSI terjadi di Kecamatan Toma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamaruddin menuturkan, tindakan PSI untuk mengajukan protes selama tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan di Sidua'ori dan Toma tidak mendapat respons dari panitia pemilih kecamatan (PPK), bahkan tidak mendapatkan formulir kejadian khusus sebagai bukti laporan. Dia menambahkan, PSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan.

"Akibat perselisihan suara itu, Pemohon dirugikan karena Pemohonlah yang seharusnya berhak memperoleh urutan kursi ketujuh pada Dapil Nias Selatan 5 di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara," imbuh Kamaruddin.

Karena perselisihan suara ini, PSI merasa dirugikan karena seharusnya mendapatkan urutan kursi ketujuh di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Oleh karena itu, PSI dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5 dan menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan perhitungan PSI.

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang sebelumnya dilarang mengadili sengketa pilpres 2024, diizinkan ikut menyidangkan dalam PHPU pileg, dengan pengecualian tidak terlibat dalam sidang yang melibatkan PSI sebagai pihak pemohon atau terkait. Musababnya, Anwar merupakan paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Sidang PSI berlangsung pada Senin, 29 April 2024, dan Kamis, 2 Mei 2024.


Pilihan Editor: Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

12 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

13 jam lalu

Ketua Desk Pilkada DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso, didampingi jajaran Gerindra Kota Semarang berfoto bersama dengan pengusaha Dewi Susilo Budiharjo, di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Gerindra Jaring Tiga Tokoh Perempuan untuk Pilkada Semarang 2024, Begini Mekanismenya

Partai Gerindra akan berkomunikasi dengan semua parpol untuk Pilkada Semarang 2024.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

16 jam lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

20 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Gerindra Sindir Bakal Calon Kepala Daerah di Bangka Belitung Daftar ke Banyak Partai

1 hari lalu

Gubernur Bangka Belitung, erzaldi rosman, saat kunjungan pilkada di berbagai tempat, salah satunya di Koba, Desa Arung Dalam, dan Desa Air Bara.
Gerindra Sindir Bakal Calon Kepala Daerah di Bangka Belitung Daftar ke Banyak Partai

Kata Gerindra soal bakal calon kepala daerah yang daftar ke banyak partai.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.