TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, setahun lalu atau 28 Agustus 2022, Polri menolak pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.
Berikut kilas balik Polri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri pada Rabu, 24 Agustus 2022. Namun, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP), Ferdy Sambo sebenarnya telah kehilangan hak mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. Dia tidak memenuhi perimbangan tertentu untuk mendapatkan kesempatan mengundurkan diri.
Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi Terduga Pelanggar:
1. Memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun.
2. Memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.
3. Tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Atas dasar itulah, Polri tidak menggubris surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo. Sidang etik Polri tetap berjalan sesuai jadwal sehari kemudian. Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang tersebut memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Eks Kadiv Propam Polri itu.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam tersebut, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Sembari menunggu banding diajukan, Polri menyebut tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya.
“Tidak (diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Selain itu, Dedi memastikan surat pengunduran diri tak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang akan diajukan Ferdy Sambo. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi. Pernyataan itu diperkuat penjelasan Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kapolri, alasan pihaknya menolak pengunduran diri Sambo karena menginginkan nasib Sambo di Polri ditentukan KKEP. Bukan berdasarkan keputusan Sambo melalui surat pengunduran diri.
“Tentu ada aturannya (soal pengunduran diri Sambo), kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” ujar Listyo Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Agustus 2022.
Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.
“Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” kata Dedi, saat itu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEWI NURITA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Setahun lalu, Terungkap Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir Yosua dan Tak cerita ke Kapolri