Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setahun Lalu Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

image-gnews
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, setahun lalu atau 28 Agustus 2022, Polri menolak pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian sebelum sidang kode etiknya dilaksanakan.

Berikut kilas balik Polri tolak pengunduran diri Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri pada Rabu, 24 Agustus 2022. Namun, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP), Ferdy Sambo sebenarnya telah kehilangan hak mengundurkan diri dari Polri sebelum sidang etik. Dia tidak memenuhi perimbangan tertentu untuk mendapatkan kesempatan mengundurkan diri.

Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi Terduga Pelanggar:

1. Memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun.

2. Memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.

3. Tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Atas dasar itulah, Polri tidak menggubris surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo. Sidang etik Polri tetap berjalan sesuai jadwal sehari kemudian. Komisi Kode Etik Polisi atau KKEP menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang tersebut memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Eks Kadiv Propam Polri itu.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam tersebut, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Sembari menunggu banding diajukan, Polri menyebut tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak (diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Selain itu, Dedi memastikan surat pengunduran diri tak akan memengaruhi persidangan banding kode etik yang akan diajukan Ferdy Sambo. “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi. Pernyataan itu diperkuat penjelasan Listyo Sigit Prabowo. Menurut Kapolri, alasan pihaknya menolak pengunduran diri Sambo karena menginginkan nasib Sambo di Polri ditentukan KKEP. Bukan berdasarkan keputusan Sambo melalui surat pengunduran diri.

“Tentu ada aturannya (soal pengunduran diri Sambo), kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH,” ujar Listyo Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Agustus 2022.

Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya. Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja. Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.

“Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” kata Dedi, saat itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DEWI NURITA | M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Setahun lalu, Terungkap Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir Yosua dan Tak cerita ke Kapolri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Sebut Pengungsi Rohingya Hanya Transit di Indonesia

2 jam lalu

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapolri Sebut Pengungsi Rohingya Hanya Transit di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungsi Rohingya yang kini berada di Aceh hanya transit untuk menuju negara tujuan akhir mereka.


Kronologi Dugaan Intimidasi Acara Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor

4 jam lalu

Seniman Butet Kartaredjasa bersama bakal calon presiden Ganjar Pranowo saat acara kongkow bareng di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023. Kongkow bareng budayawan, komedian, dan anak muda tersebut sembari mendiskusikan tentang perkembangan industri kreatif dan kesenian, serta isu-isu terkini di lingkup masyarakat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kronologi Dugaan Intimidasi Acara Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor

"Selamat datang Orde Baru," ujar Butet Kartaredjasa.


Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

5 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

Aiman Witjaksono mengklaim dirinya mencintai institusi Polri meski pernah menyebut ada aparat kepolisian yang tidak netral di Pemilu 2024.


Kapolri Terima Kunjungan Pertama Panglima TNI Agus Subiyanto, Bahas Pemilu 2024 hingga Papua

6 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan kehormatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Kunjungan ini merupakan yang pertama kali sejak Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI pada 22 November 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kapolri Terima Kunjungan Pertama Panglima TNI Agus Subiyanto, Bahas Pemilu 2024 hingga Papua

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023.


6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal

8 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal

Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, merasa janggal atas laporan terhadap dirinya. Enam organisasi serentak lapor polisi.


Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

8 jam lalu

Brigjen Aan Suhanan. Istimewa
Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

Irjen Pol Firman Shantyabudi resmi purna tugas sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Posisinya untuk sementara akan diisi oleh Brigjen Aan Suhanan.


Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

14 jam lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Kapolri Sambangi KPK, Sepakati Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (dari kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, saat menyanyikan mars Pemilu 2023 menjelang Deklarasi Pemilu Damai, di gedung KPU, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolri Sambangi KPK, Sepakati Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

Kapolri Listyo Sigit mengatakan KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.


Kapolri Listyo Sigit Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Listyo Sigit Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Polda Metro Jaya mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?