Sementara itu, Fuad Hasan Mashyur dalam keterangan tertulisnya 6 Agustus lalu menjelaskan proses jual-beli tanah itu awalnya berjalan baik. Annar, kata dia, merupakan pihak yang menawarkan tanah tersebut dan mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Pemilik biro haji dan umroh Maktour itu mengaku melakukan akad jual-beli tanpa melakukan survei terlebih dahulu. Fuad Hasan kemudian melakukan pembayaran kepada Annar secara termin dari 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran Rp 85 miliar.
Polemik muncul saat 10 orang adik Annar mengklaim lima objek tanah senilai Rp 136,7 miliar yang dibeli oleh Fuad bukan hak Annar. Fuad menyebut 10 orang tersebut mengklaim sebagai ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor: 539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990.
Penetapan pengadilan itu juga menyatakan SHM/15 saat ini sedang dalam sengketa terkait peralihan hak kepada Annar dan meminta Fuad untuk tidak melakukan pembayaran melalui proses konsinyasi di pengadilan dan/atau penitipan pembayaran di pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut di atas, dan tetap melakukan pembayaran kepada para ahli waris yang sah dari almarhum SR Sampetoding.
Selain gugatan ke Pengadilan, Annar kemudian juga dilaporkan ke Kepolisian Kota Makassar. Akibat hal tersebut Fuad menghentikan sementara pembayaran termin tanah tersebut.
"Dia (Annar) kemudian menjanjikan kasusnya bakal SP3 (dihentikan penyelidikan)," kata Fuad kepada Tempo.
Setelah itu, Fuad menyatakan dirinya dan Annar membuat Akta Pernyataan Nomor: 05 Tanggal 5 Maret 2021. Dalam akta itu, disebutkan Annar akan menghentikan konflik keluarga sampai dikeluarkan SP3 pada Kantor Kepolisian Kota Makassar.
Fuad menyatakan, Annar dalam akta itu menyatakan memerlukan biaya sebesar Rp 2 miliar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Fuad mengaku memberikan dana Rp 2 miliar tersebut pada 5 Maret 2021 dengan imbalan sisa pembayaran jual-beli tanah sebesar Rp 51,7 miliar di antara mereka dianggap lunas atau selesai.
Politikus Partai Golkar itu juga mengaku memberikan lagi uang sebesar Rp 11,2 miliar kepada Annar. Padahal, menurut dia, berdasarkan akta pernyataan Nomor 5 dia tak lagi memiliki kewajiban apa pun. Sehingga, jumlah total uang yang sudah diserahkan Fuad Hasan kepada Annar mencapai Rp 96,7 miliar. Dia pun menolak anggapan masih memiliki utang sebesar yang diklaim Annar.
"Jadi sisa termin yang belum saya bayarkan harusnya tinggal Rp 30-35 miliar lagi ke dia," kata Fuad.