Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Abdussalam R Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan majelis hakim Tuty Haryati selaku ketua, Mangapul Girsang dan Purnawan Narsongko yang masing-masing selaku hakim anggota.

Dalam sidang perdana gugatan perdata tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang sempat mempersoalkan kuasa hukum Ridwan Kamil yang diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Kuasa hukum Panji Gumilang mempertanyakan keabsahan kuasa hukum karena Ridwan Kamil sudah di penghujung masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Hakim menanyakan kepada kuasa hukum soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut ditujukan kepada pribadi atau Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat. Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, memastikan bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil selaku gubenur. “Dalam jabatannya,” kata Sutardi, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sidang perdana tersebut hanya memastikan berkas yang dibawa masing-masing kuasa hukum yang mewakili penggugat dan tergugat. Sidang ditutup setelah hakim mengumumkan penunjukan hakim mediator dan mediasi yang akan ditempuh penggugat dan tergugat.

“Jadi kita tutup persidangan untuk dilanjutkan pada proses mediasi terlebih dahulu. Mudah-mudahan ada jalan damai,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati, di persidangan, Senin, 15 Agustus 2023. Mediasi perdana yang dijadwalkan digelar selepas sidang pun kemudian ditunda.

Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berupa gugatan materi senilai Rp 9 dan imateril Rp 9 triliun. Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang. “Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan,” kata Sutardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sutardi membenarkan tidak lagi mempersoalkan kuasa hukum tergugat yang diwakili Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. “Sementara hari ini beliau masih menjabat gubernur, sesuai dengan keadaan hari ini,” kata dia.

Tim kuasa hukum Pemprov Jawa Barat Arief Nedjemudin mengatakan, masa jabatan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat berakhir pada 5 September 2023. Namun timnya akan terus menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut. “Jabatan gubernur yang digugat,” kata dia, Selasa, 15 Agustus 2023.

Arief mengatakan, dalam mediasi pun timnya akan mewakili Gubernur Jawa Barat. “Kalau mediasi sudah diberikan kuasa ke kita. Beliau tidak perlu datang,” kata dia.

Soal gugatan materil dan imanteril yagn dilayangkan Panji Gumilang, ia enggan menanggapi. “Nanti saja itu,” kata Arief.

Pilihan Editor: Bareskrim Bakal Gelar Perkara Lanjutan TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Melepasliar Tukik di Pantai Pangumbahan Sukabumi, Melestarikan Penyu dari Ancaman Kepunahan

1 hari lalu

Tukik penyu hijau (Chelonia mydas) albino dalam kolam pembesaran di Balai Konservasi Penyu Pantai Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (28/9). TEMPO/Prima Mulia
Melepasliar Tukik di Pantai Pangumbahan Sukabumi, Melestarikan Penyu dari Ancaman Kepunahan

Melepasliarkan ratusan tukik di Pantai Pangumbahan, Kabupaten Sukabumi, Jabar, menjaga konservasi penyu.


Presiden Tunjuk Gubernur di RUU Daerah Khusus Jakarta

2 hari lalu

RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi kontroversi karena muncul pasal yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menunjuk Gubernur Jakarta.
Presiden Tunjuk Gubernur di RUU Daerah Khusus Jakarta

RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi kontroversi karena muncul pasal yang memberikan wewenang kepada presiden untuk menunjuk Gubernur Jakarta.


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

2 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

3 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Apa Konsekuensinya jika RUU DKJ Disahkan DPR?

RUU DKJ disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Berikut konsekuensi jika RUU DKJ disahkan.


Mahfud MD Tak Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Singgung Gubernur DIY

3 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud MD Tak Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Singgung Gubernur DIY

Mahfud MD mengatakan penunjukan gubernur merupakan bentuk kekhususan Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. Singgung keistimewaan DIY.


Begini Respons Anies soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam Draf RUU DKJ

4 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Selasa, 5 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Begini Respons Anies soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam Draf RUU DKJ

Anies Baswedan merespons pertanyaan jurnalis soal gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk Presiden dalam draf RUU DKJ


Politikus PDIP Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Isinya

4 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Politikus PDIP Kritik RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Isinya

Anggota DPR dari Fraksi PDIP mengkritik isi RUU DKJ tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden setelah Ibu Kota pindah. Apa isi RUU DKJ?


Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

5 hari lalu

Buruh tani menuang getah karet hasil panen di perkebunan karet Desa Mandalasari, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi karet di Indonesia pada 2022 mencapai 3,14 juta ton atau naik sebanyak 0,64 persen dibandingkan pada 2021 yang sebesar 3,12 juta ton. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

Kota Banjar jadi daerah UMK paling rendah di Jawa Barat, daerah mana yang paling tinggi? Bagaimana respons buruh?


Jawa Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hujan dan Tanah Longsor

5 hari lalu

Anak-anak bermain di air banjir menggenangi Desa Bojongasih, saat sekolah diliburkan di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 1 Desember 2023. Hujan lebat yang mulai turun di Bandung Raya membuat Sungai Citarum meluap akibat banjir kiriman dari semua wilayah. Jika hujan terys turun, banjir tahunan di Bandung selatan bisa semakin buruk kondisinya. TEMPO/Prima mulia
Jawa Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hujan dan Tanah Longsor

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Jawa Barat mematok status siaga darurat bencana memasuki musim hujan ini hingga 31 Maret 2024.


35 Persen Wilayah Jawa Barat Ternyata Masih Musim Kemarau

5 hari lalu

Kondisi tanah pada sawah di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023. Kesulitan air di daerah tersebut mulai dirasakan sejak Juni 2023 hingga saat ini. Akibat musim kemarau, petani mengaliri sawah menggunakan pompa dari sumur yang airnya terbatas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
35 Persen Wilayah Jawa Barat Ternyata Masih Musim Kemarau

Hingga awal Desember 2023 sekitar 35 persen wilayah Jawa Barat ternyata masih mengalami musim kemarau.