TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang untuk menaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan hingga saat ini Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. Sebanyak16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al-Zaytun.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 14 Agustus 2023.
Sebelum gelar perkara, penyelidik Dittipideksus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dittipideksus juga telah mengirim undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri. Selain itu, penyelidik Dittpideksus juga meminta keterangan 2 orang pengurus YPI melalui daring.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto sebelumnya mengatakan hasil gelar perkara Panji Gumilang pekan lalu belum bisa naik ke tahap penyidikan. Whisnu mengataka. penyidik perlu melengkapi lagi keterangan saksi dan dokumen.
"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Whisnu saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU Nomor 28 Tahu 2004 jo UU Nomod 6 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWA YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Golkar - PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Dianggap Political Endorsement Jokowi