Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kwarnas Klaim Gugatan Terhadap Buwas di PTUN Dicabut, Untung Widyanto: Tidak Benar

Reporter

image-gnews
Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum Pramuka Sigit Muryono mengklaim gugatan yang dilayangkan mantan anggota Pramuka, Untung Widyanto ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso telah dicabut. "Gugutan di PTUN sudah dicabut oleh penggugat melalui pengacaranya," kata Sigit saat dihubungi, Minggu, 2 Juli 2023. 

Sigit membantah pihaknya memecat Untung. Namun, kata dia, yang ada hanya pemberhentian dengan hormat sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. "PAW atas nama Kak Untung sudah sesuai dengan AD/ART," kata dia. 

Sebelumnya, Untung Widyanto menggugat Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso ke PTUN atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023. SK itu tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018 – 2023 Untung dari posisi Andalan Nasional. 

Untung mempersoalkan pencopotan itu lantaran ia mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran. Sebagaimana ART Gerakan Pramuka Pasal 5, pergantian pengurus kwartir antarwaktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.

Meski begitu, Sigit mengatakan SK Pemberhentian telah dikeluarkan sehingga tugas Untung di Pramuka tidak dapat berlanjut. Sigit pun meminta gugatan ini tak perlu dibahas. "Sah dan tidak perlu dibahas," ucap Sigit. 

Ketika ditanya lebih detail kapan pencabutan gugatan Untung atas Budi Waseso di PTUN, Sigit enggan berkomentar banyak. "Tanya yang bersangkutan atau ke PTUN sendiri. Yang jelas sudah selesai," katanya. 

Menanggapi pernyataaan Sigit, Untung memastikan sidang perdana nomor perkara 270/G/2023/PTUN.JKT di PTUN tetap berjalan. Ia menyatakan tak pernah mencabut gugatan. "Tidak benar itu, jadi tetap jalan terus," kata Untung.

Untung menyatakan tetap mengajukan gugatan ke PTUN dan tentu menunggup proses sidang perdana pada pekan ini. "Sidang pada Rabu 5 Juli," ucapnya. 

Untung Widyanto mengatakan sejak tahun lalu mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan Pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir. Alasannya, kata Untung, Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020. "Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda," kata Untung. "Sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9," ucap dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 9 menjelaskan Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antarsesama pramuka dan sesama umat manusia. "Ikhlas Bakti Bina Bangsa, artinya ikhlas dan bersungguh-sungguh membela tanah air tercinta dan ikut membina masyarakat bangsa Indonesia. Berbudi Bawa Laksana merupakan kebijaksanaan yang tak lain adalah bentuk kepedulian terhadap kebersamaan dan keteguhan bangsa Indonesia," katanya. 

Sebelum pemberhentian terhadap Untung,  ada sembilan koleganya yang lebih dulu dicopot tanpa alasan yang jelas. Pria yang sudah menjadi anggota Pramuka sejak 1976 itu mengatakan dua di antaranya Wakil Ketua Kwarnas.

Di kepengurusan ini, ada tiga Wakil Ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat). Disusul Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN. 

Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota Pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. "Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang," kata dia. 

Irsyad Noeri, pengacara dari RIZT Lawfirm yang mendampingi Untung Widyanto, menyatakan pihaknya sempat mengirimkan surat kepada Budi Waseso yang juga merupakan Direktur Utama Perum Bulog untuk meminta klarifikasi soal pemecatan tersebut pada Maret lalu. Irsyad menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung Widyanto telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas, dan kesesuai PAW lewat SK Ketua Kwarnas dengan Surat Keputusan Presiden. 

Dia menyatakan Buwas telah menjawab surat tersebut pada 22 Mei 2023. Buwas, kata Irsyad, dalam surat jawabannya menyatakan PAW itu bertujuan untuk penyegaran organisasi. Irysad menyatakan Buwas dalam suratnya merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 yang menyatakan penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 

Pilihan Editor: Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

14 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut


Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN

Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?


Reuni Purna Aktivis, Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri

3 hari lalu

Reuni Purna Aktivis, Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri

Terdapat ratusan purna aktivis dan DKC Kabupaten Kediri yang hadir dalam acara reuni


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

7 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.