Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

image-gnews
Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kwartir Nasional, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso memberhentikan Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Untung Widyanto dari posisinya di Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2018-2023.

Tak terima didepak, Untung mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Untung mengajukan surat gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT.

"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung Widyanto dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli 2023.

Untung yang juga berprofesi sebagai wartawan dan penulis mengajukan permohonan kepada Hakim PTUN untuk menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023. Surat yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023 itu berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018 - 2023.

Dalam surat yang diteken Budi Waseso tersebut, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional yang merupakan jabatan pengurus atau fungsionaris. SK tersebut diketahui melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan karena beberapa alasan.

Untung merasa dirugikan sebab ia tidak pernah sekalipun melakukan salah satu faktor yang bisa menyebabkan pengurus diberhentikan, antara lain berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melanggar Kode Kehormatan Pramuka. 

Selain itu, Untung juga belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka. 

Pemberhentian 9 pengurus lain

Budi yang terpilih sebagai ketua saat Musyawarah Nasional Pramuka di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2018 ini, ditengarai telah memecat 9 pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) tanpa alasan yang jelas, termasuk dua orang wakil ketua Kwarnas. 

Usai berbagai pemecatan itu, terdapat tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, salah satunya adalah Dede Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kwarda Jawa Barat dan saat ini menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat. 

Di samping itu, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwartir Nasional, Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pimpinan. Yudha merupakan mantan ketua Dewan Kehormatan Nasional.

Klarifikasi Budi Waseso

Sebelumnya, pada Mei 2023, RIZT Lawfirm yang merupakan pengacara Untung Widyanto, mengirimkan surat kepada Budi Waseso untuk meminta klarifikasi terkait dua hal. Pertama, mengenai kesesuaian mekanisme dalam proses penggantian PAW Untung, dan kedua tentang kesesuaian antara PAW dan SK.

Kemudian pada 22 Mei, Budi Waseso memberikan jawaban atas surat tersebut. Menurutnya, PAW dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi. Dia merujuk pada Pasal 51 ayat 2 dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa penggantian pengurus Kwartir dilakukan melalui rapat pimpinan dan disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh ketua Kwartir yang bersangkutan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti  2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm. 

Namun, perwakilan tim pengacara RIZT Lawfirm, Irsyad Noeri mengungkapkan bahwa surat dari Budi tidak memberikan jawaban yang memadai terkait klarifikasi yang telah mereka ajukan. 

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) ke PTUN Jakarta. Berita baiknya, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan tersebut dan sidang perdana ihwal gugatan dalam organisasi Pramuka itu akan dilakukan pada Rabu pekan depan.

Pilihan Editor: Vietnam Pangkas Volume Ekspor Beras, Budi Waseso: Kami Ambil dari Negara Lain

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

5 hari lalu

Suasana Pertemuan Dewan Yayasan Pramuka Sedunia yang dipimpin Raja Swedia Carl Gustaf di Istana Kerajaan pada 16-18 April  2024. (Ahmad Rusdi)
Yayasan Pramuka Sedunia Gelar World Baden-Powell Fellowship di Rio de Janeiro 25-29 Oktober

WSF dibentuk tahun 1969 dengan misi untuk mengembangkan dan memperkuat dampak kepanduan atau pramuka di seluruh dunia


Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN Bisa Jalur Talent Scouting, Ini Penjelasannya

9 hari lalu

Amphitheater and Green Area Smart Campus STIN. koran.tempo.co
Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN Bisa Jalur Talent Scouting, Ini Penjelasannya

Talent scouting adalah salah satu jalur untuk mendaftar ke Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Berikut adalah sejumlah talenta yang bisa dipilih.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

12 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

12 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Proyeksi Serangan Balasan Israel ke Iran

13 hari lalu

Proyeksi Serangan Balasan Israel ke Iran

Israel membahas kemungkinan serangan balasan ke Iran setelah 300 misil dan drone Iran menyerang Israel pada Ahad dinihari.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

21 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.


Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

22 hari lalu

Budi Waseso saat dilantik sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.


Kemendikbudristek dan Kwarnas Diskusikan soal Pendidikan Pramuka di Sekolah

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Budi Waseso sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2028 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Budi Waseso menjadi Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Budi Waseso terpilih sebagai Ketua Kwarnas pada Munas X di Kendari, 2018. TEMPO/Subekti.
Kemendikbudristek dan Kwarnas Diskusikan soal Pendidikan Pramuka di Sekolah

Namun, Anindito tidak menjelaskan hasil penawaran itu. Ia hanya mengatakan, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka.


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

22 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.