TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kwartir Nasional, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso memberhentikan Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Untung Widyanto dari posisinya di Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2018-2023.
Tak terima didepak, Untung mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Untung mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT.
"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung Widyanto dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli 2023.
Untung yang juga berprofesi sebagai wartawan dan penulis mengajukan permohonan kepada Hakim PTUN untuk menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023. Surat yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023 itu berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018 - 2023.
Dalam surat yang diteken Budi Waseso tersebut, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional yang merupakan jabatan pengurus atau fungsionaris. SK tersebut diketahui melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan karena beberapa alasan.
Untung merasa dirugikan sebab ia tidak pernah sekalipun melakukan salah satu faktor yang bisa menyebabkan pengurus diberhentikan, antara lain berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
Selain itu, Untung juga belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Pemberhentian 9 pengurus lain
Budi yang terpilih sebagai ketua saat Musyawarah Nasional Pramuka di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2018 ini, ditengarai telah memecat 9 pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) tanpa alasan yang jelas, termasuk dua orang wakil ketua Kwarnas.
Usai berbagai pemecatan itu, terdapat tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, salah satunya adalah Dede Yusuf yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kwarda Jawa Barat dan saat ini menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat.
Di samping itu, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwartir Nasional, Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pimpinan. Yudha merupakan mantan ketua Dewan Kehormatan Nasional.
Klarifikasi Budi Waseso
Sebelumnya, pada Mei 2023, RIZT Lawfirm yang merupakan pengacara Untung Widyanto, mengirimkan surat kepada Budi Waseso untuk meminta klarifikasi terkait dua hal. Pertama, mengenai kesesuaian mekanisme dalam proses penggantian PAW Untung, dan kedua tentang kesesuaian antara PAW dan SK.
Kemudian pada 22 Mei, Budi Waseso memberikan jawaban atas surat tersebut. Menurutnya, PAW dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi. Dia merujuk pada Pasal 51 ayat 2 dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa penggantian pengurus Kwartir dilakukan melalui rapat pimpinan dan disahkan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh ketua Kwartir yang bersangkutan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka," tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.
Namun, perwakilan tim pengacara RIZT Lawfirm, Irsyad Noeri mengungkapkan bahwa surat dari Budi tidak memberikan jawaban yang memadai terkait klarifikasi yang telah mereka ajukan.
Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) ke PTUN Jakarta. Berita baiknya, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan tersebut dan sidang perdana ihwal gugatan dalam organisasi Pramuka itu akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
Pilihan Editor: Vietnam Pangkas Volume Ekspor Beras, Budi Waseso: Kami Ambil dari Negara Lain