Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Alasan KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

image-gnews
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa Hasbi selama tujuh jam. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa Hasbi selama tujuh jam. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara di MA. Padahal KPK sudah menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto, orang yang diduga menjadi perantara suap untuk Hasbi.

KPK resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Dadan diduga berperan sebagai calo kasus yang mengenalkan pihak yang berperkara kepada Hasbi Hasan. “Tersangka DTY menyatakan siap membantu dan mengawasi dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung dan meminta fee,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

KPK menduga Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah berperkara di MA. Sebagian uang suap itu, diduga diberikan kepada Hasbi pada sekitar Maret 2022. “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.

Kendati sudah membeberkan peran Hasbi, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi. Ini bukan pertama kalinya KPK tidak menahan Hasbi. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi memenuhi panggilan itu, tapi KPK tidak melakukan penahanan. Berikut ini merupakan sejumlah pernyataan KPK mengenai alasan tidak menahan Hasbi dalam dua kesempatan berbada

Alasan 24 Mei 2023

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan suatu penyidikan berjalan efektif dan efisien. “Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.

Menurut Ghufron, tidak ada keharusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengatakan keharusan penahanan itu dilakukan apabila penyidik dihadapkan pada kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

Dia mengatakan apabila tiga alasan tersebut tidak ada maka tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penahanan. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ghufron menepis anggapan bahwa penahanan tidak dilakukan karena sejumlah pimpinan sedang berada di luar kota. Dia mengatakan pengambilan keputusan pimpinan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. “Dari manapun kami tetap bisa komunikasi,” ujar dia.

Alasan 6 Juni 2023

Ghufron kembali menjelaskan alasan tidak menahan Hasbi. Dia mengatakan penahanan terhadap Hasbi merupakan proses yang akan dilakukan oleh KPK. "Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sealsa 6 Juni 2023 malam. 

Ghufron memastikan, dalam waktu dekat Hasbi Hasan akan ditahan menyusul tersangka lainnya. "Jadi hanya soal waktu. Itu adalah bagian dari teknis dan strategi ya, jadi soal waktu saja," kata Ghufron. 

ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

15 jam lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

19 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

19 jam lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.