TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan di kasus suap pengurusan perkara di MA. Padahal KPK sudah menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto, orang yang diduga menjadi perantara suap untuk Hasbi.
KPK resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Dadan diduga berperan sebagai calo kasus yang mengenalkan pihak yang berperkara kepada Hasbi Hasan. “Tersangka DTY menyatakan siap membantu dan mengawasi dalam mengurus perkara di Mahkamah Agung dan meminta fee,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
KPK menduga Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah berperkara di MA. Sebagian uang suap itu, diduga diberikan kepada Hasbi pada sekitar Maret 2022. “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.
Kendati sudah membeberkan peran Hasbi, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi. Ini bukan pertama kalinya KPK tidak menahan Hasbi. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu, 24 Mei 2023. Hasbi memenuhi panggilan itu, tapi KPK tidak melakukan penahanan. Berikut ini merupakan sejumlah pernyataan KPK mengenai alasan tidak menahan Hasbi dalam dua kesempatan berbada
Alasan 24 Mei 2023
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan suatu penyidikan berjalan efektif dan efisien. “Penahanan dilakukan secara hati-hati dan seksama dengan alasan yang memenuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas,” kata Ghufron lewat pesan teks, Rabu, 24 Mei 2023.
Menurut Ghufron, tidak ada keharusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia mengatakan keharusan penahanan itu dilakukan apabila penyidik dihadapkan pada kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
Dia mengatakan apabila tiga alasan tersebut tidak ada maka tidak ada kewajiban penyidik untuk melakukan penahanan. “Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran 3 hal tersebut, penyidik tidak akan melakukan penahanan,” katanya.
Ghufron menepis anggapan bahwa penahanan tidak dilakukan karena sejumlah pimpinan sedang berada di luar kota. Dia mengatakan pengambilan keputusan pimpinan dapat dilakukan melalui sarana komunikasi elektronik. “Dari manapun kami tetap bisa komunikasi,” ujar dia.
Alasan 6 Juni 2023
Ghufron kembali menjelaskan alasan tidak menahan Hasbi. Dia mengatakan penahanan terhadap Hasbi merupakan proses yang akan dilakukan oleh KPK. "Kenapa yang ditahan satu padahal yang ditetapkan dua? Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sealsa 6 Juni 2023 malam.
Ghufron memastikan, dalam waktu dekat Hasbi Hasan akan ditahan menyusul tersangka lainnya. "Jadi hanya soal waktu. Itu adalah bagian dari teknis dan strategi ya, jadi soal waktu saja," kata Ghufron.
ROSSENO AJI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar