Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan perantaranya, Dadan Tri Yudianto menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. KPK menduga uang itu awalnya diterima oleh Dadan, lalu sebagian diserahkan kepada Hasbi.

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus yang menyeret nama Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung menjadi tersangka, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Kedua hakim MA itu dan belasan pegawai MA diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dkk. Suap diserahkan oleh dua pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dari perkara inilah nama Hasbi dan Dadan ikut disebut menerima suap.

Ghufron mengatakan kasus bermula ketika Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris MA pada 20 Desember 2020. Heryanto Tanaka, selaku debitur KSP Intidana beberapa kali menghubungi Dadan untuk membicarakan perkara yang sedang dia ajukan ke MA. Perkara itu diurus oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Heryanto diduga meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara itu. Ada dua perkara yang diajukan Heryanto ketika itu. Pertama, dia mengajukan kasasi terhadap putusan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang divonis bebas di pengadilan tinggi dalam kasus pemalsuan dokumen. Heryanto ingin MA memvonis Budiman bersalah.

Kedua, Heryanto juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap perkara perdata terkait kasus perselisihan internal KSP Intidana. Kepada Dadan, Heryanto meminta proses peradilan dua gugatan itu diawasi. Sebagai imbalan, Dadan kemudian meminta fee atas jasanya. Heryanto setuju. “DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” kata Ghufron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar Maret 2022, Yosep diduga juga berkoordinasi dengan Dadan. Yosep mengirimkan tangkapan layar mengenai komposisi majelis hakim di MA yang menangani perkara kliennya. 

Ghufron melanjutkan, masih pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan keinginan dua koleganya. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” kata Ghufron menirukan ucapan Dadan kepada Hasbi.

Setelah pertemuan itu, Heryanto dan Yosep menjadi yakin bahwa Dadan punya kemampuan untuk mengurus perkara di MA. Heryanto kemudian mentransfer uang kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan total Rp 11,2 miliar. Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022.

Pada akhirnya keinginan Heryanto dan Yosep terkabul. Budiman Gandi divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Pada 5 April 2022, Dadan diduga menginformasikan hasil putusan kasasi itu kepada Yosep: “Udh aman 5 thn bang”. Ghufron mengatakan lewat pesan itu Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa Budiman divonis 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Dadan telah resmi ditahan oleh KPK pada 6 Juni 2023. Dadan ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1. Sementara, Hasbi Hasan hingga kini belum dilakukan penahanan.

Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

10 jam lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

11 jam lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.


Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.


Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

14 jam lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (tengah) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo (kanan), seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri di Kementerian Kesehatan RI dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.319 miliar.TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi APD Kemenkes

KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi APD dan menahan ketiganya, yaitu Ahmad Taufik, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

15 jam lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

17 jam lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Banyak Perkara yang Mandek, Ini Penyebabnya

Dalam perkara korupsi Petral, KPK telah menetapkan Managing Director PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019.


KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

19 jam lalu

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.


Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

20 jam lalu

Penyidik menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga markas judi online. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer, yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Top 3 Hukum: Polda Metro Geledah Markas Judi Online Pegawai Komdigi, KPK Diminta Lanjutkan Penyelidikan Kasus Keluarga Jokowi

Polisi mengatakan pegawai Komdigi bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi malah mengamankan situs tersebut.


Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Jadi Pj Bupati Ciamis, Johanis Tanak: Jangan Sampai Tergoda Jerat Korupsi

Johanis Tanak meminta Direktur KPK Budi Waluya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Ciamis untuk tetap menjaga integritas.