TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan perantaranya, Dadan Tri Yudianto menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. KPK menduga uang itu awalnya diterima oleh Dadan, lalu sebagian diserahkan kepada Hasbi.
“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Kasus yang menyeret nama Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung menjadi tersangka, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Kedua hakim MA itu dan belasan pegawai MA diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dkk. Suap diserahkan oleh dua pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dari perkara inilah nama Hasbi dan Dadan ikut disebut menerima suap.
Ghufron mengatakan kasus bermula ketika Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris MA pada 20 Desember 2020. Heryanto Tanaka, selaku debitur KSP Intidana beberapa kali menghubungi Dadan untuk membicarakan perkara yang sedang dia ajukan ke MA. Perkara itu diurus oleh pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Heryanto diduga meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara itu. Ada dua perkara yang diajukan Heryanto ketika itu. Pertama, dia mengajukan kasasi terhadap putusan Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman yang divonis bebas di pengadilan tinggi dalam kasus pemalsuan dokumen. Heryanto ingin MA memvonis Budiman bersalah.
Kedua, Heryanto juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap perkara perdata terkait kasus perselisihan internal KSP Intidana. Kepada Dadan, Heryanto meminta proses peradilan dua gugatan itu diawasi. Sebagai imbalan, Dadan kemudian meminta fee atas jasanya. Heryanto setuju. “DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,” kata Ghufron.
Sekitar Maret 2022, Yosep diduga juga berkoordinasi dengan Dadan. Yosep mengirimkan tangkapan layar mengenai komposisi majelis hakim di MA yang menangani perkara kliennya.
Ghufron melanjutkan, masih pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan keinginan dua koleganya. “Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” kata Ghufron menirukan ucapan Dadan kepada Hasbi.
Setelah pertemuan itu, Heryanto dan Yosep menjadi yakin bahwa Dadan punya kemampuan untuk mengurus perkara di MA. Heryanto kemudian mentransfer uang kepada Dadan sebanyak 7 kali dengan total Rp 11,2 miliar. Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022.
Pada akhirnya keinginan Heryanto dan Yosep terkabul. Budiman Gandi divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Pada 5 April 2022, Dadan diduga menginformasikan hasil putusan kasasi itu kepada Yosep: “Udh aman 5 thn bang”. Ghufron mengatakan lewat pesan itu Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa Budiman divonis 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Dadan telah resmi ditahan oleh KPK pada 6 Juni 2023. Dadan ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1. Sementara, Hasbi Hasan hingga kini belum dilakukan penahanan.
Pilihan Editor: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA