TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Charles Simabura memandang Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI kini mengalami kemunduran dalam mengambil kebijakan. Hal itu disampaikannya menanggapi putusan KPU RI terhadap calon Komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) terpilih.
Sebelumnya, pada Sabtu 20 Mei 2023, KPU RI mengumumkan calon Komisioner KPU terpilih dari 20 provinsi periode 2023-2028. Sumatera Barat sendiri nama-nama yang terpilih adalah Hamdan, Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban dan Surya Eferitmen.
Menurut Charles, hasil yang dikeluarkan itu membuktikan KPU RI kurang berpihak kepada keterwakilan perempuan. Karena KPU RI memilih Komisioner KPU Sumbar semuanya laki-laki.
"Saya pikir, keputusan KPU RI, bentuk dari kemunduran demokrasi Indonesia dengan tidak adanya keterlibatan perempuan di penyelenggara pemilu," kata dia kepada Tempo, Senin, 22 Mei 2023.
Padahal, kata Charles, upaya memperkuat partisipasi perempuan di dalam proses politik dengan melibatkan mereka sebagai penyelenggara pemilu. Tetapi upaya tersebut beberapa dekade ini mengalami kemunduran salah satunya dengan keputusan KPU RI.
"Memilih semua laki-laki menjadi komisioner KPU Sumbar, sudah membuktikan jika KPU RI tidak memiliki keberpihakan terhadap partisipasi perempuan. Tentu ini adalah sebuah kemunduran," katanya.
Dosen Universitas Andalas itu juga mengatakan, tindakan ini tentu membuat keterwakilan perempuan semakin lemah. Padahal perjuangan untuk itu sudah sejak lama dilakukan tetapi tidak kunjung tercapai.
Charles mengatakan, sebenarnya perempuan dan laki-laki punya peran yang sama dalam proses Pemilu. "Keduanya sama-sama penting, tetapi dengan tidak adanya perempuan dalam proses penyelenggaraan pemilu tersebut, tentu ada satu hal penting yang hilang," katanya.
"Jika bicara perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), tentu hal tersebut sudah melanggar. Karena HAM memandang laki-laki dan perempuan sama," ujar dia.
Selain itu, Charles juga menyebutkan dalam proses penjaringan Komisioner KPU Sumbar hingga ke tahap 10 besar masih ada perempuan. Tetapi kenapa pada putusan KPU RI tidak ada.
Padahal di periode 2018-2023 di jajaran KPU Sumbar ada satu orang perempuan. Bukannya menambah, malah melakukan pengurangan.
"Putusan kan sudah masuk ke ranah politik, dari hasil putusan ini sepertinya memang tidak ada keberpihakan KPU RI terhadap 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini tidak hanya terjadi di Sumbar, tetapi sudah secara umum untuk semua KPU ataupun Bawaslu di provinsi lain,” ucapnya.
Charles juga menyebutkan, tidak adanya perempuan di dalam penyelenggara pemilu akan sangat berpengaruh saat menentukan keputusan. Bisa saja penyelenggara pemilu tidak berpihak kepada perempuan saat menentukan kebijakan.
Pilihan Editor: Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...