TEMPO.CO, Jakarta - Video viral dua wanita ditelanjangi dan diceburkan ke laut di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, saat bulan Ramadan telah memasuki babak akhir. Polisi telah menangkap dua dari tiga tersangka pelaku perbuatan persekusi itu.
Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono mengatakan tersangka pertama berinisial AK (38 tahun) ditangkap pada Kamis, 20 April 2023 sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sementara, tersangka kedua berinisial E (47 tahun) yang juga berprofesi nelayan menyerahkan diri ke kantor polisi. "Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya," ujarnya. Selanjutnya kedua tersangka ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
"Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum," kata Kapolda.
Suharyono mengatakan tindakan para pelaku menutup kafe yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan hingga melakukan persekusi terhadap dua wanita di sebuah kafe itu sangat tidak dibenarkan.
"Tindakan yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan para pelaku ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.
Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Selanjutnya: Tetapkan tiga tersangka