Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut PermenPAN-RB Nomor 1 2023 Tidak Adil bagi Dosen, KIKA: Perguruan Tinggi Bukan Bawahan Ditjen Dikti

image-gnews
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 atau PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan bagi dosen.

Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengatakan PermenPAN-RB yang digarap dengan metode omnibus ini disalahartikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. Pasalnya, Ditjen Dikti memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.

“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya, untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan permintaan (lebih tepatnya perintah) Dikti Ristek,” kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 April 2023.

Dari respons Dikti Ristek ini dan dari cara pandang yang dibangun Dikti Ristek, terjadi adanya kesalahan pandang dalam menempatkan bagaimana Perguruan Tinggi dan dosen diperlakukan, sehingga memicu pelanggaran-pelanggaran dalam membuat aturan, kebijakan dan penerapannya. 

“Selain memperlihatkan kekeliruan bahwa sistem administrasi yang dibangun selama ini, Dikti Ristek juga seolah-olah menunjukkan posisi mereka seperti Rektor dan/atau tim Sumber Daya Manusia Universitas seluruh Indonesia,” kata Satria.

Menurutnya, alih-alih melakukan perubahan di dalam mekanisme penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti Ristek justru hanya memperpanjang batas waktu pengisian aplikasi barus Sijali/Sijago. Ini menjadi lebih simpang-siur ketika daftar ulang angka kredit kinerja dosen khusus diperuntukkan Dosen ASN saja. 

“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” tutur dia.

Perguruan tinggi butuh otonomi

Padahal dalam Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan negara dalam penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan otonomi penyelenggara perguruan tinggi sebagai bagian yang inherent dari Perguruan Tinggi. Sebab, pendidikan mempunyai karakter tersendiri maka terhadap dosen diperlakukan sesuai dengan karakter otonomi tersebut.

“Sayangnya, praktek otonomi hanya berfokus kepada otonomi keuangan, dimana negara lepas tanggung jawab dalam pembiayaan, dan membiarkan perguruan tinggi mencari sumber-sumber keuangannya sendiri,” kata dia.

Padahal perguruan tinggi sejatinya membutuhkan otonomi keilmuan, yakni ruang bebas dan mandiri dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya masing-masing. 

“Inilah paradoksnya, di mana otonomi pada akhirnya dimaknai setengah hati,” kata dia.

Satria menjelaskan problem mendasar dari diterbitkannya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi. Ia menyebut penyeragaman tersebut bermasalah karena secara konteks, penilaian angka kredit antara dosen dengan ASN seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya tentu sangat berbeda, dan tidak bisa diseragamkan. 

“Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek/Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Satria.

Selanjutnya: PermenPAN No 1 tahun 2023 dianggap bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

10 jam lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

18 jam lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

18 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

21 jam lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

22 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.


UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

1 hari lalu

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ketika memberikan ucapan selamat kepada  Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris (ANTARA/HO: Humas UI)
UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.


Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

2 hari lalu

Mahasiswa Baru Unair. Dokumentasi: Unair
Ketahui Cara dan Syarat Menentukan Besaran UKT Mahasiswa Baru

Penentuan besaran uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek tentang SSBOPT.


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

4 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

4 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.