Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut PermenPAN-RB Nomor 1 2023 Tidak Adil bagi Dosen, KIKA: Perguruan Tinggi Bukan Bawahan Ditjen Dikti

image-gnews
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Logo Kemendikbud di sebuah spanduk. ANTARA/Anis Efizudin/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 atau PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan ketidakadilan bagi dosen.

Pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, mengatakan PermenPAN-RB yang digarap dengan metode omnibus ini disalahartikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. Pasalnya, Ditjen Dikti memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.

“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya, untuk itu kami menggugat dan menolak melakukan permintaan (lebih tepatnya perintah) Dikti Ristek,” kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 April 2023.

Dari respons Dikti Ristek ini dan dari cara pandang yang dibangun Dikti Ristek, terjadi adanya kesalahan pandang dalam menempatkan bagaimana Perguruan Tinggi dan dosen diperlakukan, sehingga memicu pelanggaran-pelanggaran dalam membuat aturan, kebijakan dan penerapannya. 

“Selain memperlihatkan kekeliruan bahwa sistem administrasi yang dibangun selama ini, Dikti Ristek juga seolah-olah menunjukkan posisi mereka seperti Rektor dan/atau tim Sumber Daya Manusia Universitas seluruh Indonesia,” kata Satria.

Menurutnya, alih-alih melakukan perubahan di dalam mekanisme penyelenggaraan Perguruan Tinggi, Ditjen Dikti Ristek justru hanya memperpanjang batas waktu pengisian aplikasi barus Sijali/Sijago. Ini menjadi lebih simpang-siur ketika daftar ulang angka kredit kinerja dosen khusus diperuntukkan Dosen ASN saja. 

“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” tutur dia.

Perguruan tinggi butuh otonomi

Padahal dalam Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan negara dalam penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan otonomi penyelenggara perguruan tinggi sebagai bagian yang inherent dari Perguruan Tinggi. Sebab, pendidikan mempunyai karakter tersendiri maka terhadap dosen diperlakukan sesuai dengan karakter otonomi tersebut.

“Sayangnya, praktek otonomi hanya berfokus kepada otonomi keuangan, dimana negara lepas tanggung jawab dalam pembiayaan, dan membiarkan perguruan tinggi mencari sumber-sumber keuangannya sendiri,” kata dia.

Padahal perguruan tinggi sejatinya membutuhkan otonomi keilmuan, yakni ruang bebas dan mandiri dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya masing-masing. 

“Inilah paradoksnya, di mana otonomi pada akhirnya dimaknai setengah hati,” kata dia.

Satria menjelaskan problem mendasar dari diterbitkannya PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 yang menyeragamkan aspek birokrasi. Ia menyebut penyeragaman tersebut bermasalah karena secara konteks, penilaian angka kredit antara dosen dengan ASN seperti Pustakawan, Jaksa, atau pegawai ASN lainnya tentu sangat berbeda, dan tidak bisa diseragamkan. 

“Mesti dipahami bahwa Penyelenggara Perguruan Tinggi adalah Mitra Dikti Ristek/Kemendikbud yang posisinya, karena mereka mitra, harus dianggap sejajar dengan Dikti Ristek. Mekanisme aturan kerja Dosen non-ASN tidak merujuk pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Satria.

Selanjutnya: PermenPAN No 1 tahun 2023 dianggap bermasalah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

3 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

Lewat Permendikbud terbaru, kampus memiliki otonomi untuk mengatur jenjang karier dosen hingga promoso guru besar.


Catatan Terhadap Aturan Kenaikan Gaji Dosen

4 hari lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Catatan Terhadap Aturan Kenaikan Gaji Dosen

Dosen hukum ketenagakerjaan UGM menilai Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur kenaikan gaji dosen masih memiliki celah.


Ekonom Sarankan Pemerintahan Prabowo Subianto Rancang Omnibus Law Bidang Ekonomi Syariah

5 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ekonom Sarankan Pemerintahan Prabowo Subianto Rancang Omnibus Law Bidang Ekonomi Syariah

Ekonom Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti pentingnya pembuatan payung induk undang-undang mengenai ekonomi syariah di pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.


Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

6 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 belum menjamin kesejahteraan dosen ASN.


Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

7 hari lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.


Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

8 hari lalu

Rektor Unair M. Nasih sebut guru besar tidak perlu tulis gelar di luar kepentingan akademik, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: Hanaa Septiana/TEMPO
Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

Dukungan sebagai alumni Unair secara perseorangan diperbolehkan, namun dukungan itu tidak boleh mengatasnamakan institusi.


Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

8 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

8 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

9 hari lalu

Uji coba penggunaan kompor roket karya mahasiswa dan dosen Politeknik Manufaktur Bandung. (Dok.Tim)
Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?


Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

12 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program ADEM dan ADik yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek telah memberikan dampak dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.