Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Profesor Susi Dwi Harijanti juga menyebut PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 bermasalah. Pasalnya, dalam penyusunannya tidak diketahui apakah itu tunduk pada Undang-undang No 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
“Kalau dia masuk pada peraturan perundang-undangan, maka dia harus tunduk pada asas-asas pembentukan kemudian asas-asas materi muatan,” kata Susi dalam webinar yang diselenggarakan KIKA, Rabu, 19 April 2023.
Ia mengatakan peraturan ini tidak memenuhi asas-asas formil pembentukan, yakni partisipasi yang bermakna sebagaimana diatur di dalam Pasal 96.
“Kita tidak mengetahui dengan pasti apakah PeremenPAN-RB itu sudah menggunakan atau melaksanakan partisipasi yang bermakna tersebut,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan apakah para dosen sudah dimintakan pendapatnya dalam pembuatan peraturan ini. Apalagi jika metode yang digunakan adalah omnibus. Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2022, apanila menggunakan metode omnibus maka sudah harus disampaikan pada masa perencanaan, bukan hanya pada tahap perancangan.
“Kita juga lagi-lagi tidak mengetahui apakah pada tahap perencanaan PermenPAN-RB ini sudah memasukkan penggunaan metode omnibus,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, KIKA pun mendesak agar Ditjen Dikti Ristek tidak bisa sewenang-wenang memberikan perintah kepada dosen, apalagi menilai performa dosen. Menurut KIKA, Ditjen Dikti harus menyerahkan kepada kampus untuk menentukan orientasi dan target mereka secara bebas tanpa intervensi Kemendikbud.
“Adalah hak suatu kampus bagaimana menafsirkan Tri Dharma perguruan tinggi dan bagaimana hal tersebut akan dijalankan di dalam institusi mereka masing-masing. Juga sangat tidak tepat jika seluruh kampus di Indonesia diperlakukan sama, mengingat SDM dan orientasi yang ada mungkin juga berbeda-beda,” tutur Satria.
Ia mengatakan dosen adalah intelektual yang telah lolos berbagai macam tes untuk menunjukkan kompetensinya, jadi KIKA meninta agar jangan lagi ada TPA/TKD diterapkan untuk dosen. Nilai dosen harus berdasarkan rekam jejak pencapaian atau aktivitas ilmiahnya.
“Pun termasuk dengan perekrutan dosen PNS, sudah seharusnya seleksi dosen dibedakan dengan seleksi- seleksi calon pegawai ASN lainnya,” kata dia
Daripada menyediakan tunjangan yang nilainya tidak seberapa, KIKA pun mendesak Pemerintah membuat standarisasi gaji dosen nasional berdasarkan level-level mereka.
Lebih lanjut, ia mengatakan setiap dosen memiliki batasan dan ruang kerjanya sehingga jangan lagi dibebankan pada hal-hal administratif.
“Adalah keliru jika dosen diberikan beban administrasi, misalnya berupa pemberkasan. Di dalam aktivitas Perguruan Tinggi, selain Dosen ada staf administrasi yang membantu urusan teknis. Hal-hal teknis dan masalah kelengkapan administratif sebaiknya dibebankan kepada staf administratif/penunjang, bukan dibebankan kepada dosen,” tuturnya.