TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah atau pemda mengakomodir warga masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023 untuk memanfaatkan fasilitas umum atau lapangan umum.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Yaqut seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Ahad, 16 April 2023.
Yaqut Cholil meminta para kepala daerah agar mengizinkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri yang waktu pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat Pemerintah. Ia berharap agar perbedaan waktu pelaksanaan Salat Idul Fitri disikapi dengan cara arif dan bijaksana.
Imbauan ini disampaikan Yaqut menanggapi Wali Kota Pekalongan yang tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menolak permohonan Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih untuk menggunakan Lapangan Mataram untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023. Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023, sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Isbat yang digelar pada 20 April 2023.
“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain, sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” ujar Yaqut.