Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kasus Muchdi Disimpulkan Salah Terapkan Pembuktian

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif , Jakarta: Majelis eksaminasi terhadap putusan perkara Muchdi Prawopranjono menyimpulkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum pembuktian. "Padahal jika diterapkan secara benar, seharusnya tindakan penganjuran pembunuhan berencana terbukti," kata anggota majelis eksaminasi Adnan Pasliadja kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 17 April 2009.


Majelis eksaminasi terdiri atas empat orang akademi dan praktisi hukum dari empat universitas. Menurut mereka, majelis hakim tidak mencari kebenaran materiil dalam sidang dengan tidak menerapkan hukum pembuktian saksi berangkai atau ketting bewijs. "Keterangan beberapa saksi berdiri sendiri, tapi dari situ ada persesuaian yang akan menggambarkan kejadian. Hal itu tidak terbuka dalam sidang," kata Adnan.

"Hakim juga tidak memerintahkan lima saksi yang mencabut keterangannya dengan tuduhan sumpah palsu," kata dia. Adnan juga menyesalkan adanya alat-alat bukti yang tidak digunakan untuk membuktikan fakta. Misalnya, berita acara pemeriksaan saksi yang dibacakan menurut hakim harus didukung dengan alat bukti lain. Padahal menurutnya BAP yang dibacakan sudah sah secara hukum.

Menurut majelis, penerapan hukum pembuktian yang salah oleh hakim telah bermula dari dakwaan jaksa yang tidak cermat. "Titik tolaknya ada pada dakwaan jaksa, sehingga argumen yang dibangun kurang kuat," ujar anggota majelis Andre Ata Ujan. Menurut Andre, dakwaan yang kurang cermat tersebut didukung dengan hakim yang tidak melakukan eksplorasi terhadap pembuktian.

Atas pertimbangan tersebut, majelis eksaminasi merekomendasikan kepada Komisi Yudisial unutk mengevaluasi integritas hakim yang menangani perkara ini. "Kejaksaan Agung juga harus menunjuk jaksa yang kompeten," ujar Andre.

"Kami akan membawa hasil ini ke diskusi publik di beberapa kota," kata istri mendiang Munir, Suciwati. Adapun anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir Chirul Anam menyatakan bahwa hasil eksaminasi tersebut akan segera disampaikan kepada Komisi Yudisial agar dapat ditindaklanjuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.