TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sejumlah keganjilan selama proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang menghasilkan putusan vonis bebas dan ringan terhadap anggota polisi yang jadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute, telah melakukan pemantauan atas proses hukum dan persidangan perkara tragedi Kanjuruhan.
Sejumlah terdakwa telah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Beberapa terdakwa sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel) selama 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno (Security Officer) 1 tahun penjara, dan Ajun Komisaris Polisi Hasdarmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu, Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto (Kabag ops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan sebelum proses peradilan dilakukan, muncul narasi yang menyesatkan soal tragedi Kanjuruhan.
Misalnya, Kapolda Jawa Timur saat itu, Inspektur Jenderal Nico Afinta, menyatakan tindakan pengamanan di Stadion Kanjuruhan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal didapati sejumlah anggotanya melakukan tindak kekerasan atau penggunaan kekuatan berlebih dengan menggunakan gas air mata sehingga mengakibatkan banyaknya korban jiwa dan luka.
Selanjutnya narasi sudutkan suporter...