TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk merujuk kepada Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Perubahan penyebutan istilah itu menuai kritik dari sejumlah pihak.
Komisi I DPR RI
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan keputusan semacam itu seharusnya bukan hanya ditentukan oleh panglima TNI, melainkan oleh negara melalui Presiden. Menurut dia, perubahan istilah ini seharusnya melibatkan semua pihak, bukan hanya anggota TNI yang bertugas di Papua.
Dia berpendapat bahwa perubahan istilah ini juga harus mempengaruhi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan lembaga negara lain yang terlibat dalam penanganan konflik di Papua.
"Panglima TNI tidak bisa menyebut OPM sendiri saja, hanya TNI. Itu harus jadi keputusan negara. Dengan keputusan negara jadi tahu dampaknya," kata Hasanuddin saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 April 2024.
Pakar militer
Pakar militer Beni Sukadis mengkritik keputusan TNI untuk mengubah istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Beni menilai bahwa perubahan tersebut tidak akan secara signifikan menyelesaikan konflik di Papua. Menurut dia, TNI seharusnya lebih memprioritaskan pendekatan politik.
Beni menganggap bahwa pandangan pemerintah terhadap penyelesaian masalah Papua selama ini salah. Dia menjelaskan bahwa masalah separatis di Papua sebenarnya bermula dari ketidakpuasan terhadap pemerintahan pusat dalam mengelola hak politik dan ekonomi rakyat di Papua secara adil.
"Sehingga pendekatan yang harus diambil adalah pendekatan politik bukan keamanan," kata Beni saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 April 2024.
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan pentingnya pemerintah mengurangi dampak dari perubahan istilah kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat berdampak negatif terhadap keamanan masyarakat sipil di Papua.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa perubahan nama tersebut harus didampingi dengan jaminan perlindungan dari pemerintah bagi masyarakat di Papua. "Terutama untuk memastikan agar tidak terjadi peningkatan korban jiwa kembali," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 12 April 2024.
YOHANES MAHARSO | INTAN SETIAWANTY | SAPTO YUNUS
Pilihan Editor: TNI Ubah Penyebutan Istilah KKB Jadi OPM, Apa Konsekuensinya?