TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.
"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.
Peristiwa pelanggaran HAM berat itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Paniai menyelenggarakan lomba Pondok Natal pada Desember 2014 silam. Perlombaan ini diikuti penduduk dari kampung Ipakiye Tanah Merah yang meminta sumbangan kepada pengguna jalan untuk keberlangsungan acara tersebut.
Kemudian, pada Minggu, 7 Desember 2014, seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di depan Pondok Natal Tanah Merah. Warga ini lalu menegur anggota TNI tersebut hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Beberapa saat kemudian, anggota TNI bersama rekan-rekannya kembali mendatangi Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap warga sekitar.
Untuk memprotes aksi pemukulan itu, sekelompok warga menghalangi jalan di depan Pondok Natal di Jalan Lintas Madi-Enarotali KM 4 pada keesokan harinya, Senin, 8 Desember 2014. Seorang anggota Polres Paniai sempat berupaya membujuk massa untuk membuka palang tersebut, tetapi tidak berhasil. Situasi ini mulai memanas ketika seorang warga memukul kaca mobil anggota Polres Paniai hingga pecah.
Karena keadaan cukup panas, Wakapolres Paniai saat itu, Komisaris Hanafiah, turun tangan untuk bernegosiasi dengan massa pemalang jalan, tetapi hasil negosiasi ini menemui kegagalan. Massa yang semakin tak terkendali kemudian melakukan tarian perang. Di saat yang bersamaan, seorang anggota TNI berteriak memaki massa yang sedang menari.
Tiba-tiba dari arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5-6 kali. Massa mengejar ke sumber suara tembakan. Massa lalu merusak mobil yang dipakai oleh anggota Satgas Yonif 753/AVT. Anggota itulah yang melakukan tembakan peringatan.
Ketika situasi makin memanas, massa terpecah menjadi dua, ke lapangan Karel Gobay dan sebagian kembali ke Pondok Natal. Di lapangan, masyarakat melakukan tarian perang di depan Markas Koramil 1705-02/Enarotali.
Mayor Isak Sattu memerintahkan anggotanya untuk menutup pagar markas. Saat itu, Isak sattu menjadi perwira menengah dengan pangkat paling tinggi. Sebab, Kapten Junaid selaku Danramil tidak berada di tempat.
Akhirnya, aparat menanggapi aksi tersebut dengan penembakan untuk membubarkan massa. Lima orang warga sipil tewas dalam kasus paniai dan peristiwa ini dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Kasus Paniai