Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengangkatannya Sebagai Hakim MK Tuai Kritik, Guntur Hamzah: Mohon Doa Saja

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara soal kritik terhadap pelantikannya tersebut. Guntur dilantik untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI. 

"Saya mohon doa saja supaya saya bisa jalankan tugas ini sebaiknya," ujar Guntur di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022. 

Guntur menjelaskan dirinya langsung diminta mengikuti persidangan di MK usai dilantik Jokowi. Ia berharap ke depannya tidak ada masalah yang timbul dan berharap dapat menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi sebaik-baiknya. 

Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah Tuai Kritik 

Sebelumnya, pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjsdi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.

Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini. 

"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.

Fadli mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha melaporkan anggota dewan yang mengeluarkan pemberhentian Aswanto itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini dilakukan oleh LSM Indonesia Parliamentary Center (IPC) yang tergabung dengan Perludem dalam koalisi Masyarakat Madani.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi untuk menolak mengeluarkan Keputusan Presiden yang diusulkan DPR RI tentang pemberhentian hakim konstitusi Aswanto.

"DPR secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh", kata pihak ICW dalam siaran pers tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.

ICW juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberhentian Aswanto

Dua desakan itu didasari dari hasil identifikasi ICW atas pemberhentian di tengah masa jabatan hakim konstitusi, Aswanto oleh DPR, digantikan oleh Sekertaris Jenderal MK, Guntur Hamzah. ICW menilai langkah DPR terhadap MK semakin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: keputusan DPR dinilai kental dengan nuansa politis...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

10 menit lalu

Presiden Joko Widodo. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.


Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

2 jam lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.


Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

2 jam lalu

WNI serta Diaspora Indonesia di Austria dan Slovenia berkumpul kembali pada 17 Agustus 2022 untuk menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 di KBRI/PTRI Wina. Sumber: dokumen KBRI
Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.