TEMPO.CO, Jakarta - Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi, angkat bicara soal kritik terhadap pelantikannya tersebut. Guntur dilantik untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI.
"Saya mohon doa saja supaya saya bisa jalankan tugas ini sebaiknya," ujar Guntur di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022.
Guntur menjelaskan dirinya langsung diminta mengikuti persidangan di MK usai dilantik Jokowi. Ia berharap ke depannya tidak ada masalah yang timbul dan berharap dapat menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi sebaik-baiknya.
Pemberhentian Aswanto dan Pengangkatan Guntur Hamzah Tuai Kritik
Sebelumnya, pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.
"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjsdi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.
Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.
Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.
"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.
Fadli mengatakan pihaknya saat ini sedang berusaha melaporkan anggota dewan yang mengeluarkan pemberhentian Aswanto itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini dilakukan oleh LSM Indonesia Parliamentary Center (IPC) yang tergabung dengan Perludem dalam koalisi Masyarakat Madani.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi untuk menolak mengeluarkan Keputusan Presiden yang diusulkan DPR RI tentang pemberhentian hakim konstitusi Aswanto.
"DPR secara serampangan memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto tanpa basis argumentasi yang utuh", kata pihak ICW dalam siaran pers tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.
ICW juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberhentian Aswanto
Dua desakan itu didasari dari hasil identifikasi ICW atas pemberhentian di tengah masa jabatan hakim konstitusi, Aswanto oleh DPR, digantikan oleh Sekertaris Jenderal MK, Guntur Hamzah. ICW menilai langkah DPR terhadap MK semakin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum.
Selanjutnya: keputusan DPR dinilai kental dengan nuansa politis...