"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.
Pasal 29 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satu isi pasal tersebut menyoal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
Sementara pada pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.
Saat ini usia Ghufron ialah 48 tahun. Hal ini berarti Nurul Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, judicial review Mahmakah Konstitusi antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata dia.
Baca: Harta Melonjak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Beli Rumah Miliaran di Cibubur