Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR: Mohon Atensi dari Istana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin, menyebut masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, segera berakhir. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang, masa jabatan Andika selesai pada 31 Desember 2022. Adapun masa pensiun Andika dimulai sejak 1 Januari 2023.

Hasanuddin mengingatkan jika reses anggota Komisi Pertahanan bakal ditunaikan pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Oleh sebab itu, kata dia, surat presiden (surpres) usulan pergantian panglima mesti dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.

“Artinya, apabila Presiden memutuskan untuk mengganti Panglima, maka surpres usulan pergantian harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pergantian Panglima TNI Andika Perkasa Bakal Dibahas Setelah KTT G20

Dalam Undang-Undang tentang TNI pasal 13 ayat 6, kata dia, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut Presiden mesti mengirim surpres kepada DPR paling lambat pada 25 November 2022. Namun, dia mengatakan hingga saat ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI tak kunjung menunjukkan hilalnya.

“Tersisa 10 hari lagi dari 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru. Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi. Kami di DPR masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari istana,” kata dia.

Baca juga:  Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Siapa Pegang Tongkat Komando Setelah Andika Perkasa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

11 jam lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Kritik terhadap DPR yang Melakukan Revisi Undang-undang di Akhir Masa Jabatan

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.


Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

11 jam lalu

Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT yang didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.


Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.


Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

13 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Nadiem Rapat di DPR dan Dikirimi Surat Terbuka dari BEM UNS terkait UKT Mahal

Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam UKT berjenjang.


Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

15 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.


Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

15 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.


Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

17 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Dipanggil DPR, Nadiem Ogah Jawab Media Soal Kenaikan UKT di PTN: Mohon Maaf

Nadiem hanya memohon maaf dan mengatakan semua pertanyaan media perihal UKT mahal akan dijawab oleh Dirjen Dikti, Abdul Haris.


5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

17 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
5 Catatan KontraS Soal Revisi UU Kepolisian, Penyalahgunaan Wewenang hingga Minim Urgensi

Berdasarkan draft revisi UU Kepolisian yang mereka terima, KontraS memberikan lima poin catatan mengenai revisi UU ini.


Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

20 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

Setidaknya ada lima rencana revisi undang-undang yang bakal direvisi DPR.


Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

20 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi TEMPO/Subekti.
Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.