TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa ia akan segera menyiapkan calon Panglima TNI untuk menggantikan Andika Perkasa yang akan pensiun pada Desember 2022.
“Segera kita siapkan penggantinya. Nama sudah semua ada di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih,” kata Jokowi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah harus pensiun sebagai prajurit aktif TNI per 21 Desember 2022. Karenanya, Presiden sebagai panglima teritnggi harus segera mencari pengganti Andika Perkasa.
Dalam beberapa bulan terkahir, banyak berhembus isu sosok yang akan mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Andika Perkasa. Sosok tersebut mengerucut kepada dua orang, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca: Panglima TNI: 18 Ribu Perseonel, 12 KRI, 4 Jet Tempur Kawal KTT G20 Bali
Mekanisme Penggantian Panglima TNI
Aturan terkait dengan pengangkatan Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Lebih lanjut, pemilihan Panglima TNI akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pasal 13 ayat 6 UU tersebut, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari setelah pengajuan yang dilakukan oleh presiden.
Terkait ketentuan perganitian Panglima TNI sendiri daitur dalam pasal 13 ayat 4 undang-undang nomor 34 tahun 2004. Pada ayat 3 disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdsarkan kepentingan organisasi TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Untuk sistematika pemilihan Panglima TNI, presiden akan mengajukan satu nama calon ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan dari DPR paling lama disampaikan 20 hari setelah pengajuan yang dilakukan oleh presiden.
Adapun beberapa kriteria Panglima TNI berdasarkan undang-undang yang sudah disebutkan sebelumnya yaitu, jabatan tersebut dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staff Angkatan.
EIBEN HEIZIER I SDA
Baca juga: Jokowi Segera Siapkan Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.