Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR: Mohon Atensi dari Istana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin, menyebut masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, segera berakhir. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang, masa jabatan Andika selesai pada 31 Desember 2022. Adapun masa pensiun Andika dimulai sejak 1 Januari 2023.

Hasanuddin mengingatkan jika reses anggota Komisi Pertahanan bakal ditunaikan pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Oleh sebab itu, kata dia, surat presiden (surpres) usulan pergantian panglima mesti dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.

“Artinya, apabila Presiden memutuskan untuk mengganti Panglima, maka surpres usulan pergantian harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pergantian Panglima TNI Andika Perkasa Bakal Dibahas Setelah KTT G20

Dalam Undang-Undang tentang TNI pasal 13 ayat 6, kata dia, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut Presiden mesti mengirim surpres kepada DPR paling lambat pada 25 November 2022. Namun, dia mengatakan hingga saat ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI tak kunjung menunjukkan hilalnya.

“Tersisa 10 hari lagi dari 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru. Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi. Kami di DPR masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari istana,” kata dia.

Baca juga:  Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Siapa Pegang Tongkat Komando Setelah Andika Perkasa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU DKJ Picu Kritik Internal di Bamus Betawi: RT/RW Aja Dipilih Warganya

1 hari lalu

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano Ahmad bicara soal pemilihan Marullah Matali sebagai Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
RUU DKJ Picu Kritik Internal di Bamus Betawi: RT/RW Aja Dipilih Warganya

RUU DKJ memuat pasal 10 yang antara lain menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh presiden.


Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. Mantan pasangan pemimpin DKI Jakarta itu, kembali melakukan kunjungan kerja bersama dengan posisi yang kini berbeda. instagram.com/basukibtp
Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Ahok memberikan beberapa catatan pribadinya soal usulan di RUU DKJ itu dan juga gubernur harus putra Betawi. Dia juga curhat soal bansos.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

3 hari lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

3 hari lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Kunjungan Panglima Jenderal TNI dan Kapolri ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


RUU DKJ, PAN Sebut Sejak Awal Tolak Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden

3 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Munchen/nr
RUU DKJ, PAN Sebut Sejak Awal Tolak Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden

Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan PAN sejak awal menolak Gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ, Ketua Komisi II DPR Bilang Tak Tahu Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden

3 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU DKJ, Ketua Komisi II DPR Bilang Tak Tahu Pengusul Gubernur Ditunjuk Presiden

Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengklaim tak mengetahui sosok yang mengusulkan gubernur diangkat secara langsung oleh Presiden di RUU DKJ.


NasDem Surati DPR Tolak RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden

3 hari lalu

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat atau NasDem Ahmad Sahroni saat hendak melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ucapan Anies Baswedan bakal pilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai cawapres ke Bareskrim Polri, Senin, 4 September 2023 Tempo/Eka Yudha Saputra
NasDem Surati DPR Tolak RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden

NasDem bersurat ke DPR menolak klausul gubernur ditunjuk presiden yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).


RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
RUU DKJ, Hidayat Nur Wahid: Menyalahi Konstitusi, Diskriminatif, Kemunduran Demokrasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menilai RUU DKJ merampas kedaulatan rakyat Jakarta


Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

4 hari lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Draf RUU DKJ sempat dilakukan uji publik oleh Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum diserahkan ke DPR RI


Tito Karnavian Sebut Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tito Karnavian Sebut Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tak sepakat dengan pasal Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ inisiatif DPR.