Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR: Mohon Atensi dari Istana

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) meninjau keamanan menjelang KTT G20 di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 11 November 2022. Peninjauan oleh Panglima TNI tersebut guna memastikan kesiapan pengamanan para kepala negara dan pimpinan organisasi dunia yang akan hadir di lokasi tersebut dalam rangkaian kegiatan KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR, TB Hasanuddin, menyebut masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, segera berakhir. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang, masa jabatan Andika selesai pada 31 Desember 2022. Adapun masa pensiun Andika dimulai sejak 1 Januari 2023.

Hasanuddin mengingatkan jika reses anggota Komisi Pertahanan bakal ditunaikan pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Oleh sebab itu, kata dia, surat presiden (surpres) usulan pergantian panglima mesti dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.

“Artinya, apabila Presiden memutuskan untuk mengganti Panglima, maka surpres usulan pergantian harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Pergantian Panglima TNI Andika Perkasa Bakal Dibahas Setelah KTT G20

Dalam Undang-Undang tentang TNI pasal 13 ayat 6, kata dia, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut Presiden mesti mengirim surpres kepada DPR paling lambat pada 25 November 2022. Namun, dia mengatakan hingga saat ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI tak kunjung menunjukkan hilalnya.

“Tersisa 10 hari lagi dari 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru. Tetapi hingga hari ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum ada informasi. Kami di DPR masih menunggu dan karena waktunya mepet, mohon atensi dari istana,” kata dia.

Baca juga:  Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Siapa Pegang Tongkat Komando Setelah Andika Perkasa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Sebut Mesin Partai Kerja untuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

7 jam lalu

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, saat ditemui di kompleks gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Gerindra Sebut Mesin Partai Kerja untuk Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Ketua Gerindra Provinsi Jawa Tengah, Sudaryono, menyatakan bahwa sikap partainya jelas mendukung Calon Gubernur Ahmad Luthfi dari awal hingga sekarang.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

10 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

12 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

12 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

14 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

14 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

15 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

16 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

1 hari lalu

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin