TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menyebut komisinya bersama pemerintah bakal membahas draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 21-22 November 2022. Menurut dia momen ini sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah.
Senin, 14 Nopember 2022, Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Bambang menjelaskan, agenda hari ini berupaya mendengarkan masukan terakhir dari aliansi. Kendati demikian, ia menegaskan tidak semua aspirasi bisa diserap.
"Seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap, wong yang memberikan aspirasi juga beda. Tapi inilah harapan kita untuk mendapatkan KUHP produk anak bangsa,” kata politikus yang akrab disapa Bambang Pacul itu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Bambang Wuryanto berharap rapat bersama pemerintah menjadi ujung pembahasan RKUHP sebelum dimasukkan ke paripurna. Menurut dia, perjalanan RKUHP sudah sangat panjang. "Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang. Kan tingkat I sudah selesai, masuknya tinggal paripurna. Maka di rapat ini seluruh fraksi sudah kita wanti-wanti bahwa ini diharapkan dapat selesai masuk paripurna,” kata dia.
Bambang menyebut rapat bersama pemerintah bakal membahas 14 poin krusial. Selanjutnya, kata dia, mini fraksi bakal memaparkan pendapatnya apakah setuju atau menolak."Kan dibahas dulu terhadap 14 isu yag sudah dikerjakan. Kalau ada tambahan di situ dulu. Nanti tinggal ditanyakan kepada forum. Sekarang pendapat mini fraksi, itu baru di-share, apakah nanti setuju atau tidak, masih ada debat, tapi 2 hari dikasih waktu 21-22,” ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, anggota aliansi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal living law atau hukum adat, pasal makar, pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan, pasal disabilitas, hingga pasal perzinaan.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai sosialisasi pemerintah soal RKUHP masih terkesan tertutup. Dia juga menilai penyusunan RKUHP tidak memberi ruang partisipasi publik. Menurut Benny, pembahasan RKUHP juga minum deliberasi. Adapun unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan disebut Benny belum dilibatkan.
"Sosialisasi terkesan tertutup, tidak difasilitasi ruang partisipasi publik, minim deliberasi, tidak melibatkan unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Benny kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Didik Mukrianto, mengatakan RKUHP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Dia menyebut pembahasan di tingkat I sudah selesai, sehingga tinggal menuntaskan pembahasan di tingkat II. 'RKUHP adalah Prolegnas prioritas 2022. Maka di masa sidang inilah harus diselesaikan. Untuk itu sebagai tugas konstitusionalnya, Komisi III menyusun perencanaan kerja sebagaimana dimaksud,” kata dia.
Baca Juga: Pasal Hukum Adat di RKUHP Jadi Sorotan Anggota DPR