TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menaruh perhatian pada pasal yang mengatur hukum adat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Dalam draft akhir RKUHP yang disetorkan pemerintah kepada DPR, aturan ihwal hukum adat tertuang dalam pasal 2.
Pasal ini menerangkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku. Sehingga, seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam RKUHP. Adapun pada bagian penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa hukum pidana adat ini didasarkan pada delik adat.
Anggota DPR Komisi Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan agar living law atau hukum adat bukan dimaknai sebagai delik adat, melainkan sanksi adat. Sehingga, kata dia, pasal ini tidak diartikan sebagai delik tidak tertulis yang bisa serta-merta dijatuhkan pada seseorang.
“Jadi sanksi adat yang bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutus tindak pidana yang bisa juga dipidanakan dengan sanksi adat,” kata Taufik dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 9 November 2022.
Taufik menjelaskan, penggunaan delik adat berpotensi memunculkan banyak tindak pidana adat baru yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Buntutnya, kata dia, semangat RKUHP untuk mengurangi kriminalisasi tidak tercapai.
Menurut Taufik, pergantian delik ini penting agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana dan asas kepastian hukum dalam konstitusi. Oleh sebab itu, hukum yang hidup dalam masyarakat mesti ditafsirkan sebagai sanksi adat, alih-alih delik adat.
Baca juga: 5 Pasal dalam Draft Akhir RKUHP Dihapus, dari Soal Advokat Curang hingga Penggelandangan
Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, sependapat dengan Taufik. Menurut dia, pasal 2 RKUHP mesti ditempatkan sebagai sanksi adat.
“Posisinya bukan delik adat, tapi sanksi adat yang sangat beragam. Sanksi adat di Batak berbeda dengan Dayak. Semangatnya keberagaman suku dan memelihara kearifan lokal yang jadi cara terbaik untuk menyelesaikan itu,” kata Hinca.
Ia menilai mestinya bukan delik adat yang dihidupkan, melainkan sanksi adat yang bisa digunakan hakim sebagai opsi penjatuhan sanksi. “Bukan delik adatnya yang dihidupkan, tapi sanksi adat yang dijatuhkan hakim untuk jadi pilihannya. Dan itu akan tetap hidup apa yang kita sebut keberagaman adat itu,” ujarnya.
Adapun anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menilai living law tidak boleh dianggap remeh. Ia berharap implementasi RKUHP soal hukum adat ini bisa sinkron kala dipraktikkan di lapangan.
“Jangan sampai negara mengakui, tapi di lapangan tidak sinkron dan kontradiksi. Oleh karena itu, mari kita rekonstruksi living law di masyarakat dan mereka berusaha menterjemahkan keistimewaan yang diberikan negara,” kata Nasir.
Hari ini, DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP yang digelar di 11 kota. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan ada lima pasal yang dihapus dalam draft akhir RKUHP.
Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. Adapun perubahan ini dibagi menjadi empat bagian, yakni reformulasi, penghapusan, penambahan, dan reposisi.
Baca juga: Pembahasan RKUHP Dijadwalkan Tuntas Bulan Ini, DPR: Minim Partisipasi Publik