TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto, menjalani sidang kode etik dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini, Kamis, 1 September 2022. Chuk yang juga menjadi tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan dikenal dekat dengan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Chuk dan empat tersangka baru kasus Brigadir J menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini hingga tiga hari ke depan.
"Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang koce etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Agung di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Profil Chuck Putranto dan Kedekatannya dengan Ferdy Sambo
Berdasarkan penelusuran Tempo, Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisan 2006. Sebelum menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dia pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur hingga Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri inilah Chuck mulai dekat dengan Ferdy Sambo yang saat itu merupakan Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Saat Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum, karir Chuck semakin melesat. Sambo memasukkannya ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satgas ini menungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Setelah Sambo diangkat sebagai Kadiv Propam pada akhir 2020, Chuck kemudian ikut pindah. Dia ditempatkan di Biro Tanggung Jawab Profesi atau yang sering disebut Rowabprof.
Selanjutnya, keterlibatan Chuck dalam kasus Brigadir J