Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sita 23,7 Ton Pupuk Bersubsidi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya:Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Surabaya Utara menangkap empat unit truk asal Madura bermuatan total 474 zak pupuk urea atau setara dengan 23,7 ton. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Surabaya Utara Ajun Komisaris Andy Arisandi mengatakan, penangkapan empat unit truk itu berlangsung dua kali  di Jalan Perak Timur, Surabaya.

Penangkapan truk pertama, kata dia, berlangsung pada 1 Februari pukul 05.00. Selanjutnya pada 19 Februari pukul 03.30 polisi kembali menangkap tiga unit truk. Setelah diperiksa diketahui bahwa truk-truk itu sedang membawa pupuk urea bersubsidi cap Daun Buah dari PT Pupuk Kaltim. "Pupuk-pupuk itu sedianya akan dikirim ke Lamongan," kata Andy, Senin (23/2).

Polisi mengamankan empat tersangka yakni Mochamad Toha, H. Anas, H. Buari dan Anwar yang kesemuanya merupakan warga Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Pasalnya, empat tersangka itu tidak mengantongi izin untuk menyaluran pupuk bersubsidi. "Mereka kami tuduh terlibat tindak pidana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau di luar wilayah tanggung jawab produsen, distributor dan pengecer resmi," ujar Andy.

Menurut pengakuan tersangka, modus operandi yang mereka jalankan ialah dengan membeli pupuk bersubsidi tersebut dari para petani dan dari toko pengecer. Setiap zak dibeli dengan harga Rp 80.000 dan dijual kembali kepada pelanggannya di Lamongan dengan harga per zak Rp 105.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatan itu polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3 e Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 2/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 100.000.

KUKUH SW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

31 Oktober 2017

Sejumlah karung berisi pupuk ilegal ditunjukkan oleh polisi saat merilis pengungakapan kasus pupuk ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. Pupuk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan HAR, pemilik usaha produksi pupuk ilegal, sebagai tersangka.


Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bekasi

31 Oktober 2017

Dua orang tersangka turut ditampilkan dalam rilis pengungakapan kasus pupuk ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang, yang diduga tempat mengoplos pupuk ilegal, di Kampung Cinyosok, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.


Polda Bangka Belitung Sita 63 Ton Pupuk Palsu asal Gresik

1 Maret 2017

Seorang petugas melihat barang bukti pupuk saat gelar barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, 16 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Polda Bangka Belitung Sita 63 Ton Pupuk Palsu asal Gresik

Akibat peredaran pupuk palsu tersebut, banyak petani di Bangka merugi karena hasil panennya tidak sesuai harapan.


Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami Usut  

8 Februari 2017

TEMPO/Prima Mulia
Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami Usut  

Peredaran pupuk abal-abal tersebut terungkap atas laporan masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja.


Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu

3 Januari 2017

Pupuk. TEMPO/Prima Mulia
Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu

Pupuk tersebut diproduksi oleh salah satu perusahaan di Jawa Timur.


Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

5 September 2016

TEMPO/David Priyasidharta
Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

Pupuk palsu itu diedarkan di Sumatera dan Kalimantan.


KPK Tahan Petinggi Berdikari Terkait Korupsi Pupuk

15 April 2016

TEMPO/Nita Dian
KPK Tahan Petinggi Berdikari Terkait Korupsi Pupuk

Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari diduga menerima uang lebih dari Rp 1 Miliar.


Tentara Gagalkan Penyelundupan Pupuk Oplosan Asal Payakumbuh  

26 Januari 2016

Gelar perkara di Polres Mojokerto dalam pengungkapan kasus pupuk ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Tentara Gagalkan Penyelundupan Pupuk Oplosan Asal Payakumbuh  

Kepolisian diharapkan bisa mengungkap jaringan pengoplos pupuk di Siak. Sebab, masyarakat resah akibat banyaknya pupuk oplosan yang beredar.


Kodim Mojokerto Sita Ratusan Karung Pupuk Tak BerIzin

8 September 2015

Polisi menggerebek pabrik pengoplosan pupuk subsidi menjadi non-subsidi di Muara Angke, Jakarta, Rabu (12/12). TEMPO/Dasril Roszandi
Kodim Mojokerto Sita Ratusan Karung Pupuk Tak BerIzin

Polisi akan menguji kandungan pupuk tersebut di laboratorium.


Begini Cara Membuat Pupuk Palsu  

19 Juni 2015

Polda Jabar bongkar pembuatan dan peredaran pupuk palsu. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki
Begini Cara Membuat Pupuk Palsu  

Ternyata bikin pupuk palsu yang menghebohkan itu gampang.