TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyita 63 ton pupuk nonsubsidi yang kandungan formulanya tidak sesuai dengan label alias palsu. Akibat peredaran pupuk palsu tersebut, banyak petani di Bangka merugi karena hasil panennya tidak sesuai harapan.
Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anton Wahono mengatakan polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Danni Lung alias Atian, Direktur CV Babel Serumpun Sebalai, warga Jalan Bedukang Raya, Kota Pangkalpinang dan H. Subianto selaku Direktur CV Sumber Agung Jaya, warga Gresik, Jawa Timur.
Baca: Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi
Menurut Anton polisi sudah menahan Danni. Sedangkan Subianto diproses di Polda Jawa Timur. "Dari keterangan pelaku, pupuk tersebut didatangkan dari Gresik dan sudah berjalan selama tiga tahun. Pupuk palsu tersebut bermerk NPK Lada Mess, Sawita, SP 36 dan Phoskatonik," ujar Anton, Selasa, 28 Februari 2017.
Anton menuturkan kasus pupuk palsu itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari PPNS Dinas Pertanian bahwa telah ditemukan pupuk nonsubsidi yang memiliki kandungan formula tidak sesuai label.
"Kami melakukan penyelidikan dan melakukan uji laboratorium di Balai Besar Penelitian Tanah Bogor, terbukti pupuk tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis minimal dan SNI," ujar dia.
Simak: Pupuk Pink Bukan Solusi Hindari Penyelewengan
Anton menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Para tersangka juga bisa dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tersangka kami jerat Pasal 60 Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar dia.
SERVIO MARANDA