TEMPO.CO, Dompu - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih mengusut kasus penjualan pupuk merek NPK Phonska palsu. Peredaran pupuk abal-abal tersebut terungkap atas laporan masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja.
Kepala Polres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto mengatakan pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium pupuk Phonska secara resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Baca: Susno Duadji Diorbitkan Jadi Calon Gubernur Sumatera Selatan
Menurut Jon, hasil uji laboratorium menyatakan bahwa apa yang tertera di kantong pupuk bermerek Phonska kadarnya tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya kadar N (Nitrogen) ditulis sekian persen, namun dari hasil pengujian lab tidak sesuai dengan yang tertera di tabel.
”Iya, dapat dikatakan seperti itu (palsu). Hasil lab tidak sesuai dengan kadar yang ada,” kata John Wesly kepada wartawan di Polres Dompu, Rabu, 8 Februari 2017.
Menindaklanjuti perkara tersebut, ujar Jon, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada distributor atau asal barang tersebut. Memang ada perwakilan yang dikirim pihak distributor, namun Jon Wesly meyakini orang tersebut tidak mewakili perusahaan. “Kami nilai orang (yang dikirim) itu hanya suruhan saja.”
Simak: 4 Tahun Dibelenggu, Penderita Sakit Jiwa Ini Akhirnya Bebas
Jon berujar, polisi meminta pemilik perusahaan sendiri memberikan keterangan atau tanpa diwakilkan oleh orang lain. “Kami tetap melayangkan panggilan terhadap distributor atau pemilik barang. Kalau tidak juga hadir, kami jemput,” tuturnya.
Ditanya apakah seluruh pihak yang terlibat dalam pupuk palsu akan menjadi tersangka, Jon tidak bisa memastikan. Dia hanya menjawab akan mempelajari dulu kasusnya.
Namun dirinya menegaskan bahwa kasus penjualan pupuk palsu Phonska yang meresahkan para petani tersebut tidak akan diendapkan. “Yang jelas kita tidak akan endapkan kasus ini, akan kita tindak lanjuti,” ucapnya.
AKHYAR M. NUR