Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

29 Tahun Komnas HAM: Sosok Ali Said, Ketua Komnas HAM yang Aneh di Era Soeharto

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini pada 29 tahun lalu, atau tepatnya 7 Juni 1993, berdiri Komisi Nasional Asasi Manusia alias Komnas HAM dengan Ketuanya Ali Said.

Berdasarkan Keputusan Presiden saat itu dari Soeharto No. 50 Tahun 1993, terbentuklah lembaga Komnas HAM yang berkedudukan di DKI Jakarta.

Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggota Komnas HAM.

Sosok Ali Said yang Malang Melintang di Dunia Hukum

Mengutip dari laman komnasham.go.id, pasca memimpin Mahmilub untuk kasus peristiwa G30S, karier Ali Said di dunia hukum makin meroket. Berbagai jabatan penting di kancah hukum pernah ia cicipi. Pria kelahiran Magelang 12 Juni 1927 ini pernah menjabat sebagai Jaksa Agung.

Dirinya memimpin Korps Adhyaksa selama delapan tahun dari 1973 hingga 1981. Salah satu kasus penting yang ditanganinya saat menjabat Jaksa Agung adalah kasus Malari 1974, singkatan dari Malapetaka Lima Belas Januari.

Lepas dari Kejaksaan Agung, Ali Said lalu diangkat menjadi Menteri Kehakiman pada periode 1981-1983. Ali Said menggantikan Mudjono di tengah jalan sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan III.

Pada 1984, Ali Said kembali menggantikan Mudjono sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Ali Said dipercaya memimpin lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu selama delapan tahun hingga 1992.

Pada eranya sebagai Ketua MA, Ali menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Agama tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi. Karya dari pelaksana proyek ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama hingga saat ini.

Selepas pensiun dari MA, Ali Said diangkat menjadi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pertama yang baru dibentuk pada 1993.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lembaga ini, Ali Said memimpin tokoh-tokoh besar dunia hukum dan HAM, dari Baharuddin Lopa hingga begawan hukum Indonesia Prof Satjipto Rahardjo.

Sejumlah pemerhati HAM, sebagaimana dikutip dari situs Kontras, pernah menggambarkan sosok Ali Said yang aneh.

Di satu sisi, Ali Said selaku Ketua Komnas HAM merupakan orang kepercayaan Soeharto, tetapi ia dinilai menyimpan ambisi besar untuk membuat Komnas HAM kredibel dan kritis terhadap pemerintahan Soeharto.

Sosok Ali Said dinilai sebagai sosok ‘aneh’ yang meletakkan dasar yang kuat bagi munculnya Komnas HAM yang berwibawa.

Jakob Oetama, dalam buku “Suara Nurani: Tajuk Rencana Pilihan 1991-2001”, menulis Komnas HAM merupakan warisan terakhir Ali Said yang meninggal pada 26 Juni 1996. “Warisannya yang terakhir, karya Komnas HAM. Lembaga itu dibentuk oleh pemerintah, yang berarti ganda,” sebut pendiri dan pemilik Harian Kompas ini.

Di satu sisi, lanjut Jakob, pemerintah –termasuk Presiden Soeharto- ingin menunjukkan kesungguhan dan kepeduliannya terhadap permasalahan HAM.

Sedangkan di lain pihak, karena diprakarsai oleh pemerintah, ada kesangsian dari berbagai kalangan bahwa Komnas HAM ini dapat melaksanakan tugasnya secara kredibel, dapat dipercaya dan karena itu mempunyai otoritas, kewibawaan.

IDRIS BOUFAKAR
Baca : KontraS Tolak Remigius Sigid Tri Hardjanto Jadi Calon Anggota Komnas HAM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

3 jam lalu

Prabowo Subianto (kiri) dan Megawati Soekarnoputri. TEMPO/ Subekti
Prabowo Sebut Sukarno Bukan Milik Satu Partai, Apa Tanggapan PDIP?

Basarah menganggap pernyataan Prabowo itu membuktikan keberhasilan PDIP mengembalikan status, peran, dan nama baik Sukarno.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

3 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

3 hari lalu

Moses Gatotkaca. Cuplikan video AP
Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

3 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

4 hari lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

5 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

8 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.