Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

29 Tahun Komnas HAM: Sosok Ali Said, Ketua Komnas HAM yang Aneh di Era Soeharto

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hari ini pada 29 tahun lalu, atau tepatnya 7 Juni 1993, berdiri Komisi Nasional Asasi Manusia alias Komnas HAM dengan Ketuanya Ali Said.

Berdasarkan Keputusan Presiden saat itu dari Soeharto No. 50 Tahun 1993, terbentuklah lembaga Komnas HAM yang berkedudukan di DKI Jakarta.

Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggota Komnas HAM.

Sosok Ali Said yang Malang Melintang di Dunia Hukum

Mengutip dari laman komnasham.go.id, pasca memimpin Mahmilub untuk kasus peristiwa G30S, karier Ali Said di dunia hukum makin meroket. Berbagai jabatan penting di kancah hukum pernah ia cicipi. Pria kelahiran Magelang 12 Juni 1927 ini pernah menjabat sebagai Jaksa Agung.

Dirinya memimpin Korps Adhyaksa selama delapan tahun dari 1973 hingga 1981. Salah satu kasus penting yang ditanganinya saat menjabat Jaksa Agung adalah kasus Malari 1974, singkatan dari Malapetaka Lima Belas Januari.

Lepas dari Kejaksaan Agung, Ali Said lalu diangkat menjadi Menteri Kehakiman pada periode 1981-1983. Ali Said menggantikan Mudjono di tengah jalan sebagai Menteri Kehakiman dalam Kabinet Pembangunan III.

Pada 1984, Ali Said kembali menggantikan Mudjono sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Ali Said dipercaya memimpin lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu selama delapan tahun hingga 1992.

Pada eranya sebagai Ketua MA, Ali menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Agama tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi. Karya dari pelaksana proyek ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama hingga saat ini.

Selepas pensiun dari MA, Ali Said diangkat menjadi Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pertama yang baru dibentuk pada 1993.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lembaga ini, Ali Said memimpin tokoh-tokoh besar dunia hukum dan HAM, dari Baharuddin Lopa hingga begawan hukum Indonesia Prof Satjipto Rahardjo.

Sejumlah pemerhati HAM, sebagaimana dikutip dari situs Kontras, pernah menggambarkan sosok Ali Said yang aneh.

Di satu sisi, Ali Said selaku Ketua Komnas HAM merupakan orang kepercayaan Soeharto, tetapi ia dinilai menyimpan ambisi besar untuk membuat Komnas HAM kredibel dan kritis terhadap pemerintahan Soeharto.

Sosok Ali Said dinilai sebagai sosok ‘aneh’ yang meletakkan dasar yang kuat bagi munculnya Komnas HAM yang berwibawa.

Jakob Oetama, dalam buku “Suara Nurani: Tajuk Rencana Pilihan 1991-2001”, menulis Komnas HAM merupakan warisan terakhir Ali Said yang meninggal pada 26 Juni 1996. “Warisannya yang terakhir, karya Komnas HAM. Lembaga itu dibentuk oleh pemerintah, yang berarti ganda,” sebut pendiri dan pemilik Harian Kompas ini.

Di satu sisi, lanjut Jakob, pemerintah –termasuk Presiden Soeharto- ingin menunjukkan kesungguhan dan kepeduliannya terhadap permasalahan HAM.

Sedangkan di lain pihak, karena diprakarsai oleh pemerintah, ada kesangsian dari berbagai kalangan bahwa Komnas HAM ini dapat melaksanakan tugasnya secara kredibel, dapat dipercaya dan karena itu mempunyai otoritas, kewibawaan.

IDRIS BOUFAKAR
Baca : KontraS Tolak Remigius Sigid Tri Hardjanto Jadi Calon Anggota Komnas HAM


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

3 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

4 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

8 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

1 hari lalu

Pelapor Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina Francesca Albanese. Dok: OHCHR
Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, Pelapor Khusus PBB Diancam

Pelapor khusus PBB Francesca Albanese, yang menerbitkan laporan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza, mengaku menerima ancaman


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Rangkaian Momen Sebelum Soeharto Naik Menjadi Presiden Gantikan Sukarno 56 Tahun Lalu

1 hari lalu

Letjen Soeharto (kiri), Soekarno, Sultang Hamengku Buwono IX, dan Adam Malik pada rapat Kabinet Ampera1, 25 Juli 1966. Dok. Rusdi Husein
Rangkaian Momen Sebelum Soeharto Naik Menjadi Presiden Gantikan Sukarno 56 Tahun Lalu

Naiknya Soeharto sebagai presiden menggantikan Sukarno berawal dari kemelut politik yang rumit pasca peristiwa G30S


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.