Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Tolak Remigius Sigid Tri Hardjanto Jadi Calon Anggota Komnas HAM

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menolak Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan, status polisi aktif Sigid dikhawatirkan menjadi bias dan adanya intervensi.

"KontraS secara tegas menolak potensi konflik kepentingan dengan adanya anggota Polri aktif yang lolos di tahap administrasi dan tertulis dalam pemilihan ini," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022.

Rivanlee menyayangkan proses seleksi tertulis penulisan makalah ini meloloskan kandidat dari Polri di antara 50 nama yang lolos. Menurutnya, proses pemilihan harus transparan, akuntabel, dan memperhatikan kemungkinan konflik kepentingan.

"Kami melihat lolosnya Sigid tidak lepas dari sepak terjang pendahulunya, seperti Firli Bahuri yang melintas ke institusi sipil lain yang kini menjadi Ketua KPK atau Iriawan alias Iwan Bule yang sempat menjadi Pjs Gubernur," tuturnya.

KontraS mengamati keterlibatan anggota polisi ke institusi/lembaga lain bukan sebuah temuan baru. Sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dari 2014-2019, ada beberapa pejabat atau purnawirawan Polri yang masuk.

Rivanlee mencontohkan perwira yang masuk ke instansi/lembaga lain, seperti Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri. Kemudian ada Setyo Wasisto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, dan Budi Waseso sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Dia menganggap lolosnya anggota Polri menyalahi aturan profesionalisme polisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat 3. Disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut data Komnas HAM 2021, kata Rivanlee, Polri paling banyak dilaporkan sebagai pelaku atas dugaan pelanggaran HAM dan tidak ada perbaikan. Dia pun mempertanyakan bagaimana bila anggota Polri justru resmi terpilih.

KontraS menganggap konflik kepentingan dalam seleksi anggota Komnas HAM 2022-2027 harus dihindari sejak awal.

"Komisioner yang nantinya terpilih tak hanya sekadar memenuhi syarat, namun juga harus mampu bertanggung jawab kebutuhan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia," kata Rivanlee.

Maka dari itu, KontraS mendesak Panitia Seleksi dalam dua poin. Pertama, memperhatikan proses pemilihan calon tak hanya melalui syarat administratif, tetapi juga melihat aspek lain seacara menyeluruh.

Kedua, membuka indikator dan alat uji dalam seleksi di luar dari public hearing.  Sebab itu untuk melihat kapasitas dari masing-masing calon dan transparansi panitia seleksi agar publik bisa mengawal.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono mengatakan, pihak-pihak yang mendebat lolosnya Remigius Sigid tidak melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia menganggap pengkritik kurang memahami pada Pasal 84 B dari Undang-Undang tersebut.

Pasal itu menyebutkan, bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.

Makarim mengklaim tim seleksi sudah berhati-hati dalam menyeleksi para calon. Dia juga mengedepankan para calon komisioner nanti bisa berkomitmen memajukan HAM.

FAIZ ZAKI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

40 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

1 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.


Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bukan Sekali Kejadian Bentrok TNI Vs Polri, Terakhir Baku Pukul di Pelabuhan Kota Sorong

Bentrokan antara prajurit TNI dan personel Polri beberapa kali terjadi, terakhir 5 hari usai lebaran bentrok di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat.


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

1 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

1 hari lalu

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri menerapkan skema lalu lintas satu arah (one way) dari Tol Trans Jawa KM 414 GT Kalikangkung Semarang-Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (13/4) dimulai pukul 15.00 WIB dan untuk tanggal 14-16 April 2024 selama 24 jam guna memperlancar arus balik mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Arus Balik Lebaran 2024, Tak Ada Kendaraan dari Barat ke Timur di GT Kalikangkung

Pada arus balik Lebaran 2024, pengendara diimbau untuk tidak berhenti atau beristirahat di bahu jalan tol.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

1 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

2 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?