Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini di 1993 Komnas HAM Berdiri: Lembaga yang Sempat Dicibir Sebagai Alat...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas AM) Ahmad Taufan Damanik (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan dan penembakan dokter Sunardi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Dalam upaya penangkapan personil Densus 88 mengeluarkan total sembilan tembakan, empat sebagai tembakan peringatan dan lima sebagai tembakan mengarah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas AM) Ahmad Taufan Damanik (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan dan penembakan dokter Sunardi di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Dalam upaya penangkapan personil Densus 88 mengeluarkan total sembilan tembakan, empat sebagai tembakan peringatan dan lima sebagai tembakan mengarah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Secara umum Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsinya melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi Hak Asasi Manusia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tujuan pendirian Komnas HAM adalah untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia.

Di samping itu, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan meningkatkan perlindungan HAM untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

Dalam menjalankan kerja-kerjanya, Komnas HAM dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi.

Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM.

Sedangkan, Subkomisi adalah bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.

Jejak Perjalanan Komnas HAM

Dilansir dari laman komnasham.go.id Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya tanggal 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

 Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, Setiap periode menghadapi tantangan yang berlainan sesuai dengan konteksnya. 

Untuk itu, Komnas HAM harus mampu mereposisi diri di tengah situasi yang terus berubah di setiap jaman, khususnya di era yang lebih demokratis seperti saat ini.

Hal ini mengemuka dalam Sarasehan "Seperempat Abad Komnas HAM" yang diadakan di Jakarta, pada Senin, 9 Juli 2018. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang meminta dukungan dari semua pihak untuk membangun Komnas HAM secara lebih baik.

Dalam paparannya, Albert Hasibuan yang menjabat anggota Komnas HAM pada periode pertama (1993-1998) menyampaikan bahwa pada masanya komitmen anggota sangat kuat sehingga mampu menjadi lembaga yang disegani dan dihormati oleh berbagai kalangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun pada saat pembentukannya, tidak sedikit pihak yang mencibir oleh karena dianggap sebagai "alat" oleh penguasa saat itu karena dibentuk oleh Keputusan Presiden.

Selanjutnya: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

1 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

2 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

3 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

4 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

8 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

9 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

10 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

11 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

11 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.