Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat ditanya apakah dirinya diminta atau ikut memberikan saran terkait susunan kabinet mendatang.

"Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meninjau pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.

Hak prerogatif presiden merujuk pada kewenangan khusus yang dimiliki oleh presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Hak ini memungkinkan presiden untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan tertentu tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain.

Tujuan pemberian hak prerogatif ini adalah untuk menjamin kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan. Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, presiden dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu secara cepat dan tepat, terutama dalam situasi-situasi mendesak.

Contoh Hak Prerogatif Presiden

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjabarkan beberapa contoh hak prerogatif presiden, di antaranya:

- Memutuskan keadaan perang dan damai: Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).|

- Menetapkan keadaan bahaya: Dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, presiden bisa menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12 ayat (1) UUD 1945).

- Memberikan grasi dan rehabilitasi: Presiden berhak memberikan grasi (pengampunan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan hak) kepada terpidana (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945).

- Mengangkat dan memberhentikan menteri: Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya (Pasal 17 ayat (3) UUD 1945).

- Mengangkat duta besar dan konsul: Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat duta besar dan konsul untuk mewakili Indonesia di negara lain (Pasal 13 ayat (3) UUD 1945).

Aturan yang Mengikat Hak Prerogatif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun bersifat istimewa, hak prerogatif presiden tidak bisa digunakan secara bebas dan mutlak. Penggunaannya tetap harus tunduk pada berbagai aturan yang berlaku, antara lain:

- UUD 1945: UUD 1945 menjadi landasan utama bagi keberadaan hak prerogatif presiden. Kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden tetap harus sesuai dengan batasan-batasan yang tercantum dalam UUD 1945.

- Undang-Undang: Selain UUD 1945, terdapat undang-undang lain yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan hak prerogatif presiden. Misalnya, dalam hal pemberian grasi, presiden harus mengacu pada Undang-Undang Grasi.

- Konvensi: Konvensi merujuk pada kebiasaan yang berlaku dalam ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis secara formal, konvensi juga mempengaruhi penggunaan hak prerogatif presiden.

- Kebiasaan: Kebiasaan yang sudah berlangsung lama dan diterima secara umum dalam ketatanegaraan juga dapat menjadi pedoman bagi penggunaan hak prerogatif presiden.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Dalam menjalankan hak prerogatifnya, presiden harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan negara. Penggunaan hak prerogatif juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Presiden berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hak prerogatifnya kepada rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hak prerogatif presiden merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Meskipun istimewa, hak ini tetap terikat oleh berbagai aturan dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan DPR.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Pilihan Editor: Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul Boleh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

21 menit lalu

Tim terjun payung Polri membentangkan foto Presiden Jokowi dalam rangkaian Apel Kesiapan Pengamanan pelantikan Presiden terpilih Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Depok, Senin, 14 Oktober 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Foto Terima Kasih Jokowi Dibentangkan di Langit Mako Brimob Depok

Aksi dibentangkannya foto Presiden Jokowi menjadi bagian dalam rangkaian 'Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden'.


Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

31 menit lalu

Menggunakan Maung, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri apel kesiapan pengamanan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Gibran yang dihadiri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Medali Kehormatan di Mako Brimob, Lalu Lintas Lengang Pak Ogah Hilang

Pengamanan di sekitar Mako Brimob diperketat karena kehadiran Presiden Jokowi.


Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

42 menit lalu

Sri Mulyani Indrawati mendapat kejutan dari para pegawai Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Pesan Sri Mulyani di HUT Bea Cukai ke-78: Jaga Korsa Anda agar Indonesia Tetap Dihormati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turut membangun Indonesia ke depan. Caranya, dengan menjaga korsa agar Indonesia tetap dihormati.


Jokowi Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob

1 jam lalu

Presiden Jokowi terima medali 'Loka Praja Samrakshana' dari Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Diangkat Jadi Warga Kehormatan Brimob

Presiden Jokowi memberi tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja Polri dalam apel.


Deretan Pernyataan Prabowo soal Calon Menteri di Kabinetnya

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba dilokasi acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Deretan Pernyataan Prabowo soal Calon Menteri di Kabinetnya

Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang meramu formasi calon menteri di kabinetnya nanti. Ini pernyataan Prabowo soal calon menteri di kabinetnya.


Dua Kali Jokowi-Prabowo Bertemu Menjelang Transisi

2 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Dua Kali Jokowi-Prabowo Bertemu Menjelang Transisi

Jokowi kembali bertemu dengan Prabowo. Pertemuan teranyar berlangsung di kediaman Jokowi di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.


Jokowi-Prabowo Naik Maung di Apel Pengamanan Pelantikan Presiden di Mako Brimob

2 jam lalu

Menggunakan Maung, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo menghadiri apel kesiapan pengamanan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Gibran yang dihadiri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi-Prabowo Naik Maung di Apel Pengamanan Pelantikan Presiden di Mako Brimob

Datang tak berselang lama bersama Jokowi, Prabowo turut memantau barisan menggunakan mobil Maung berwarna hitam.


Alasan Nasdem Tak Setor Nama Calon Menteri untuk Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim memberikan keterangan pers terkait acara Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu, 16 Juli 2023, yang akan diikuti sebanyak 100 ribu lebih kader. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Nasdem Tak Setor Nama Calon Menteri untuk Kabinet Prabowo

Nasdem masih mendukung pemerintahan mendatang meski tidak menyetorkan nama calon Menteri untuk kabinet Prabowo.


Fakta-fakta Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo Jelang Lengser

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba dilokasi acara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Fakta-fakta Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo Jelang Lengser

H-6 Jokowi lengser, ia disebut cawe-cawe di kabinet Prabowo, meski Jokowi sebut tidak ikut-ikutan, Gibran justru mengungkapkan Jokowi turut membantu.


Asal Kata Loka Praja Samrakshana, Medali yang Bakal Diterima Jokowi dari Polri

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kiri), Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) mengikuti upacara peringatan HUT ke-77 TNI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. Peringatan HUT TNI di Istana dimeriahkan oleh pertunjukan pesawat tempur, pameran alutsista dan defile pasukan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Asal Kata Loka Praja Samrakshana, Medali yang Bakal Diterima Jokowi dari Polri

Medali Loka Praja Samrakshana akan diberikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada Jokowi.