Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat ditanya apakah dirinya diminta atau ikut memberikan saran terkait susunan kabinet mendatang.

"Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh Presiden Terpilih," kata Jokowi usai meninjau pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.

Hak prerogatif presiden merujuk pada kewenangan khusus yang dimiliki oleh presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Hak ini memungkinkan presiden untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan tertentu tanpa perlu persetujuan dari lembaga lain.

Tujuan pemberian hak prerogatif ini adalah untuk menjamin kelancaran dan efektivitas jalannya pemerintahan. Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, presiden dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu secara cepat dan tepat, terutama dalam situasi-situasi mendesak.

Contoh Hak Prerogatif Presiden

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjabarkan beberapa contoh hak prerogatif presiden, di antaranya:

- Memutuskan keadaan perang dan damai: Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).|

- Menetapkan keadaan bahaya: Dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan bangsa dan negara, presiden bisa menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12 ayat (1) UUD 1945).

- Memberikan grasi dan rehabilitasi: Presiden berhak memberikan grasi (pengampunan hukuman) dan rehabilitasi (pemulihan hak) kepada terpidana (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945).

- Mengangkat dan memberhentikan menteri: Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya (Pasal 17 ayat (3) UUD 1945).

- Mengangkat duta besar dan konsul: Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat duta besar dan konsul untuk mewakili Indonesia di negara lain (Pasal 13 ayat (3) UUD 1945).

Aturan yang Mengikat Hak Prerogatif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun bersifat istimewa, hak prerogatif presiden tidak bisa digunakan secara bebas dan mutlak. Penggunaannya tetap harus tunduk pada berbagai aturan yang berlaku, antara lain:

- UUD 1945: UUD 1945 menjadi landasan utama bagi keberadaan hak prerogatif presiden. Kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden tetap harus sesuai dengan batasan-batasan yang tercantum dalam UUD 1945.

- Undang-Undang: Selain UUD 1945, terdapat undang-undang lain yang mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan hak prerogatif presiden. Misalnya, dalam hal pemberian grasi, presiden harus mengacu pada Undang-Undang Grasi.

- Konvensi: Konvensi merujuk pada kebiasaan yang berlaku dalam ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis secara formal, konvensi juga mempengaruhi penggunaan hak prerogatif presiden.

- Kebiasaan: Kebiasaan yang sudah berlangsung lama dan diterima secara umum dalam ketatanegaraan juga dapat menjadi pedoman bagi penggunaan hak prerogatif presiden.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Dalam menjalankan hak prerogatifnya, presiden harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan negara. Penggunaan hak prerogatif juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Presiden berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hak prerogatifnya kepada rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hak prerogatif presiden merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada presiden untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Meskipun istimewa, hak ini tetap terikat oleh berbagai aturan dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan DPR.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Pilihan Editor: Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul Boleh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

3 menit lalu

Calon presiden Prabowo Subianto menyambangi Presiden Kelima RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Pacitan, Jawa Timur pada Sabtu, 17 Februari 2024. Foto TKN Prabowo-Gibran
Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Presiden Prabowo menyambangi kediaman presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas pada Senin malam.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

9 menit lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

11 menit lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

50 menit lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan tanggul laut di Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 24 Januari 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun tanggul sepanjang 1.664 meter di Pantai Dadap yang masuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai upaya mengatasi banjir rob di daerah pesisir. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 KK Nelayan di Jakarta Utara, Posisi Simon Aloysius Mantiri di Partai Gerindra sebelum Jadi Dirut Pertamina

Menko Infrastruktur AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di Kalibaru upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.


Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Lantik Chatib Basri, Mari Pangestu hingga Anak Buah Luhut jadi Anggota Dewan Ekonomi Nasional

Pengangkatan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Prabowo sesuai Keputusan Presiden Nomor 150 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.


Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

1 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Poltiik dan Keamanan Budi Gunawan ditunjuk sebagai Kepala Kompolnas di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Tunjuk Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian jabat Wakil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Kepala Kompolnas.


AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

2 jam lalu

Proyek pembangunan tanggul laut di Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 24 Januari 2024 . Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun tanggul sepanjang 1.664 meter di Pantai Dadap yang masuk dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai upaya mengatasi banjir rob di daerah pesisir. TEMPO/Tony Hartawan
AHY Sebut Tanggul Laut Bisa Bantu Ekonomi 1.600 Kepala Keluarga yang Jadi Nelayan di Jakarta Utara

AHY mengatakan pembangunan proyek tanggul laut di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.


Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.